Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Haji dan Umrah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kantor Wilayah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Kantor Wilayah dipimpin oleh seorang Kepala Kantor Wilayah.
Your Correction