Correct Article 48
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Haji dan Umrah
Current Text
Daftar nama, tempat kedudukan, wilayah kerja, dan tipe Kantor Wilayah dan Kantor Kementerian Kabupaten/Kota tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
