Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Haji dan Umrah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Pejabat struktural eselon II diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. (2) Pejabat Administrator atau Pejabat eselon III dan Pejabat Pengawas atau Pejabat eselon IV diangkat dan diberhentikan oleh Pejabat yang diberi pelimpahan wewenang oleh Menteri.
Your Correction