Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Haji dan Umrah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Kantor Wilayah merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.b. (2) Kepala Kantor Kabupaten/Kota, Kepala Bagian, dan Kepala Bidang merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.b. (3) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural IV.b.
Your Correction