Correct Article 43
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Haji dan Umrah
Current Text
Setiap unsur di lingkungan Instansi Vertikal harus menerapkan sistem pengendalian internal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
