Correct Article 42
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Haji dan Umrah
Current Text
Setiap unsur di lingkungan Instansi Vertikal dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Instansi Vertikal maupun dengan instansi lain di luar Instansi Vertikal Kementerian.
Your Correction
