Correct Article 40
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Haji dan Umrah
Current Text
(1) Kepala Kantor Wilayah menyampaikan laporan kepada Menteri mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsinya secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan melalui Sekretaris Jenderal.
(2) Kepala Kantor Kementerian Kabupaten/Kota menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Wilayah mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsinya secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Your Correction
