Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Haji dan Umrah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kantor Wilayah dan Kantor Kementerian Kabupaten/Kota dapat MENETAPKAN jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction