Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA ASRAMA HAJI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap pimpinan unit organisasi harus mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dalam hal terjadi penyimpangan harus mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction