Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA ASRAMA HAJI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing–masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Your Correction