Correct Article 20
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA ASRAMA HAJI
Current Text
Semua unsur harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
