Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA ASRAMA HAJI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Semua unsur harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction