Correct Article 19
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA ASRAMA HAJI
Current Text
Setiap unsur di Asrama Haji dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam Asrama Haji maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah pusat dan daerah.
Your Correction
