Correct Article 6
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA ASRAMA HAJI
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Asrama Haji menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. fasilitasi layanan ibadah dan bimbingan manasik haji;
c. pelaksanaan layanan informasi, publikasi dan penyediaan akomodasi, serta konsumsi pelaksanaan ibadah haji;
d. fasilitasi dan koordinasi pelayanan bea cukai, imigrasi, karantina, kesehatan, keamanan, transportasi, dan city check in bekerjasama dengan instansi terkait;
e. pelaksanaan administrasi, keuangan, kepegawaian, organisasi dan tata laksana, hubungan masyarakat, pengelolaan data dan informasi, kearsipan, persuratan, kerumahtanggaan, dan barang milik negara; dan
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Your Correction
