Correct Article 3
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA ASRAMA HAJI
Current Text
(1) Asrama Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan klasifikasi.
(2) Klasifikasi Asrama Haji sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan berdasarkan penilaian kriteria klasifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
