Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA ASRAMA HAJI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Asrama Haji berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pelayanan Haji. (2) Asrama Haji secara teknis dibina oleh Direktorat Jenderal dan secara administratif dikoordinasikan dan dibina oleh Sekretariat Jenderal.
Your Correction