Article 1
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2012 tentang Penghematan Pemakaian Tenaga Listrik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 556);
2. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Air dengan Kapasitas sampai dengan 10 MW (Sepuluh Megawatt) oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 963);
3. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Konservasi Energi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 848);
2018, No.
4. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya Fotovoltaik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1013); dan
5. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa dan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1129), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.