Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Tarif Listrik Reguler adalah tarif listrik yang dibayarkan setelah pemakaian tenaga listrik oleh konsumen.
2. Tarif Listrik Prabayar adalah tarif listrik yang dibayarkan sebelum pemakaian tenaga listrik oleh konsumen.
3. Biaya Penyambungan adalah biaya yang dibayar calon konsumen untuk memperoleh penyambungan tenaga listrik, atau biaya yang dibayar oleh konsumen untuk penambahan daya.
4. Uang Jaminan Langganan adalah uang yang merupakan jaminan atas pemakaian daya dan energi listrik selama menjadi konsumen.
5. Daya Tersambung adalah daya yang disepakati antara Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara dengan konsumen yang dituangkan dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.
6. Daya Kedapatan adalah daya yang dihitung secara proporsional dan profesional berdasarkan alat pembatas atau kemampuan hantar arus (KHA) suatu penghantar yang dipergunakan oleh pemakai tenaga listrik yang kedapatan pada waktu dilaksanakan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik.
7. Menteri adalah Menteri yang membidangi urusan ketenagalistrikan.
8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagalistrikan.