Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Manajemen Energi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, LSP yang telah memiliki lisensi dengan ruang lingkup sertifikasi Kompetensi di bidang Konservasi Energi yang diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini melaksanakan sertifikasi Kompetensi sampai berakhirnya masa berlaku lisensi. (2) LSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melakukan pendaftaran melalui sistem secara elektronik sesuai dengan ketentuan Pasal 22 paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Your Correction