Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Manajemen Energi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan penerapan sertifikasi Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf b dilakukan terhadap LSP yang memiliki lisensi penerbitan Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kesesuaian ruang lingkup LSP dengan pelaksanaan sertifikasi Kompetensi; b. kesesuaian asesor Kompetensi LSP untuk melaksanakan uji Kompetensi; dan c. kepatuhan pelaporan hasil pelaksanaan sertifikasi Kompetensi. (3) Menteri memberikan: a. peringatan tertulis; b. pencabutan dari daftar LSP ruang lingkup Konservasi Energi pada sistem pendaftaran secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan c. rekomendasi kepada Badan Nasional Sertifikasi Profesi untuk melakukan pengurangan ruang lingkup lisensi yang telah diberikan, terhadap LSP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction