Correct Article 33
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Manajemen Energi
Current Text
(1) Pengawasan pemenuhan kepatuhan pelaksanaan Manajemen Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a dilaksanakan terhadap Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau Pengguna Energi yang wajib melaksanakan Manajemen Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(2) Pengawasan pemenuhan kepatuhan pelaksanaan Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengawasan terhadap:
a. pelaksanaan rencana Konservasi Energi dan Efisiensi Energi;
b. Kinerja Energi secara berkelanjutan; dan
c. laporan pelaksanaan Manajemen Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dilaksanakan berdasarkan laporan menteri/pimpinan lembaga terkait dan gubenur kepada Menteri.
Your Correction
