Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Manajemen Energi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri melakukan pembinaan pelaksanaan Manajemen Energi terhadap Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau Pengguna Energi. (2) Pembinaan pelaksanaan Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. peningkatan kesadaran; b. peningkatan kapasitas sumber daya manusia; dan c. riset dan inovasi. (3) Peningkatan kesadaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui bimbingan teknis, penyebarluasan informasi, dan/atau pemberian penghargaan. (4) Peningkatan kapasitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui kegiatan: a. pelatihan Manajer Energi; b. pelatihan Auditor Energi; c. pelatihan Pengukuran dan Verifikasi (Measurement and Verification) Kinerja Energi; d. pelatihan optimasi sistem dan penguasaan teknologi; dan/atau e. fasilitasi sertifikasi Kompetensi di bidang Konservasi Energi. (5) Riset dan inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan paling sedikit melalui kegiatan replikasi penerapan inovasi dan teknologi yang Efisien Energi.
Your Correction