Correct Article 31
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Manajemen Energi
Current Text
(1) Menteri melakukan pembinaan pelaksanaan Manajemen Energi terhadap Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau Pengguna Energi.
(2) Pembinaan pelaksanaan Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. peningkatan kesadaran;
b. peningkatan kapasitas sumber daya manusia; dan
c. riset dan inovasi.
(3) Peningkatan kesadaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui bimbingan teknis, penyebarluasan informasi, dan/atau pemberian penghargaan.
(4) Peningkatan kapasitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui kegiatan:
a. pelatihan Manajer Energi;
b. pelatihan Auditor Energi;
c. pelatihan Pengukuran dan Verifikasi (Measurement and Verification) Kinerja Energi;
d. pelatihan optimasi sistem dan penguasaan teknologi;
dan/atau
e. fasilitasi sertifikasi Kompetensi di bidang Konservasi Energi.
(5) Riset dan inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan paling sedikit melalui kegiatan replikasi penerapan inovasi dan teknologi yang Efisien Energi.
Your Correction
