Correct Article 30
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Manajemen Energi
Current Text
(1) Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau Pengguna Energi yang melaksanakan Manajemen Energi sebagai pelaksanaan aksi mitigasi perubahan iklim dapat menerima manfaat melalui mekanisme nilai ekonomi karbon sektor Energi.
(2) Kegiatan Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk penerbitan sertifikat pengurangan emisi gas rumah kaca sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
