Correct Article 23
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Manajemen Energi
Current Text
Pelaksanaan uji Kompetensi oleh LSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) menggunakan standar Kompetensi bidang Konservasi Energi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
