Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Manajemen Energi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan uji Kompetensi oleh LSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) menggunakan standar Kompetensi bidang Konservasi Energi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction