Correct Article 22
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Manajemen Energi
Current Text
(1) LSP yang telah memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi melakukan pendaftaran LSP ruang lingkup Konservasi Energi melalui sistem pendaftaran secara elektronik yang disediakan oleh Kementerian.
(2) Dalam hal sistem pendaftaran secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalami kendala, pendaftaran LSP ruang lingkup Konservasi Energi dilakukan secara manual.
Your Correction
