Correct Article 21
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Manajemen Energi
Current Text
(1) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Pasal 13 ayat (1), dan Pasal 20 ayat (4) diterbitkan oleh LSP melalui pelaksanaan uji Kompetensi.
(2) LSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki lisensi dengan ruang lingkup sertifikasi Kompetensi di bidang Konservasi Energi yang diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
(3) Ruang lingkup sertifikasi Kompetensi di bidang Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. Manajemen Energi;
b. Audit Energi; dan/atau
c. Pengukuran dan Verifikasi (Measurement and Verification) Kinerja Energi.
(4) Untuk memperoleh lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), LSP harus mendapatkan dukungan dari Menteri dengan mengajukan surat permohonan dukungan lisensi sesuai dengan format dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Menteri melakukan evaluasi terhadap surat permohonan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri menyampaikan surat persetujuan atau surat penolakan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
Your Correction
