Correct Article 20
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Manajemen Energi
Current Text
(1) Pembiayaan yang bersumber dari penyedia usaha jasa Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a dituangkan dalam bentuk kontrak kinerja Penghematan Energi (energy saving performance contract) Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau Pengguna Energi.
(2) Pelaksanaan kontrak kinerja Penghematan Energi (energy saving performance contract) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan Pengukuran dan Verifikasi (Measurement and Verification) Kinerja Energi.
(3) Pelaksanaan Pengukuran dan Verifikasi (Measurement and Verification) Kinerja Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disepakati oleh penyedia usaha jasa Konservasi Energi dengan Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau Pengguna Energi.
(4) Pengukuran dan Verifikasi (Measurement and Verification) Kinerja Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh verifikator/analis Pengukuran dan Verifikasi (Measurement and Verification) Kinerja Energi yang memiliki Sertifikat Kompetensi.
Your Correction
