Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 18
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Manajemen Energi
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Pembiayaan pelaksanaan Manajemen Energi disediakan oleh Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau Pengguna Energi.
Your Correction
Pembiayaan pelaksanaan Manajemen Energi disediakan oleh Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau Pengguna Energi.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion