Correct Article 15
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hibah Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang dari Sejak Awal Pengadaannya Direncanakan untuk Dihibahkan
Current Text
(1) Dalam hal terdapat BMN yang dari sejak awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan namun tidak dapat dilaksanakan Hibah paling lambat 1 (satu) tahun sejak tahun perolehan BMN, Kuasa Pengguna Barang melakukan analisa paling sedikit mengenai:
a. penyebab BMN tidak dapat dihibahkan;
b. kondisi terkini BMN; dan
c. usulan perlakuan pengelolaan BMN lainnya selain Hibah.
(2) Berdasarkan hasil analisa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kuasa Pengguna Barang melalui Pimpinan Unit Organisasi masing-masing mengusulkan reviu kepada aparat pengawas intern pemerintah Kementerian untuk memperoleh rekomendasi guna menentukan perlakuan pengelolaan BMN lainnya selain Hibah.
(3) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kuasa Pengguna Barang melalui Pimpinan Unit Organisasi masing-masing mengusulkan mekanisme pengelolaan BMN lainnya selain Hibah kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal selaku Pengguna Barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan melampirkan laporan hasil reviu aparat pengawas internal pemerintah Kementerian.
13. Lampiran I Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hibah Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang dari Sejak Awal Pengadaannya Direncanakan untuk Dihibahkan diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
14. Lampiran III Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hibah Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang dari Sejak Awal Pengadaannya Direncanakan untuk Dihibahkan dihapus.
Your Correction
