Correct Article 10
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hibah Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang dari Sejak Awal Pengadaannya Direncanakan untuk Dihibahkan
Current Text
(1) Berdasarkan Surat Persetujuan Pelaksanaan Hibah BMN dari Menteri melalui Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) atau Pasal 8A ayat (2), dan Naskah Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), Kuasa Pengguna Barang melakukan serah terima BMN kepada penerima Hibah BMN yang dituangkan dalam berita acara serah terima.
(2) Berita acara serah terima ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Barang dan penerima Hibah atau pejabat/orang yang ditunjuk.
(3) Berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
10. Di antara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB VA MONITORING DAN EVALUASI
11. Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 14A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
