Correct Article 7A
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hibah Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang dari Sejak Awal Pengadaannya Direncanakan untuk Dihibahkan
Current Text
(1) Dalam hal terdapat BMN yang belum diusulkan permohonan Hibah dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak tahun perolehan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Kuasa Pengguna Barang wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal selaku Pengguna Barang disertai:
a. alasan belum diusulkannya permohonan Hibah;
dan
b. rencana permohonan Hibah.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 8 (delapan) bulan sejak tahun perolehan BMN.
7. Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8A
(1) Dalam hal terdapat perubahan penerima Hibah terhadap BMN yang telah mendapatkan persetujuan Hibah, Kuasa Pengguna Barang melalui Pimpinan Unit Organisasi masing-masing mengajukan usulan permohonan persetujuan perubahan penerima Hibah kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal selaku Pengguna Barang, disertai dengan:
a. penjelasan alasan perubahan penerima Hibah dan peruntukan Hibah; dan
b. surat pernyataan kesediaan menerima Hibah BMN dari calon penerima Hibah baru.
(2) Berdasarkan permohonan persetujuan perubahan penerima Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri melalui Sekretaris Jenderal selaku Pengguna Barang dapat menyetujui permohonan perubahan persetujuan pelaksanaan Hibah BMN dengan tindak lanjut:
a. penerbitan persetujuan pelaksanaan Hibah BMN yang baru sesuai kewenangannya; atau
b. mengajukan permohonan persetujuan pelaksanaan Hibah BMN kepada Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang.
(3) Dalam hal permohonan persetujuan perubahan penerima Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disetujui, Menteri melalui Sekretaris Jenderal selaku Pengguna Barang memberitahukan kepada Pimpinan Unit Organisasi yang mengajukan permohonan disertai dengan alasannya.
8. Ketentuan ayat (1) Pasal 9 diubah dan ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1) Berdasarkan surat persetujuan pelaksanaan Hibah BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) dan ayat (6) atau surat perubahan persetujuan pelaksanaan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8A ayat (2), Kuasa Pengguna Barang membuat Naskah Hibah yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Barang dan penerima Hibah atau pejabat yang ditunjuk dan/atau dokumen lain yang diperlukan Pengelola Barang.
(2) Dihapus.
(3) Naskah Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas para pihak;
b. jenis dan nilai perolehan barang yang dilakukan Hibah;
c. tujuan dan peruntukan Hibah;
d. hak dan kewajiban para pihak;
e. klausul beralihnya tanggung jawab dan kewajiban kepada pihak penerima Hibah; dan
f. penyelesaian perselisihan, sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Penandatanganan Naskah Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal Surat Persetujuan Pelaksanaan Hibah BMN diterbitkan.
9. Ketentuan ayat (1) Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
