Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hibah Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang dari Sejak Awal Pengadaannya Direncanakan untuk Dihibahkan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pihak penerima Hibah BMN meliputi: a. lembaga sosial, lembaga budaya, lembaga keagamaan, lembaga kemanusiaan, atau lembaga pendidikan yang bersifat non komersial; b. masyarakat, baik perorangan maupun kelompok, untuk menjalankan kebijakan pemerintah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan; c. pemerintah negara lain dalam kerangka hubungan internasional; d. masyarakat internasional yang terkena akibat dari bencana alam, perang, atau wabah penyakit endemik; e. Pemerintah Daerah; f. Pemerintah Desa; g. badan usaha milik negara dalam rangka penugasan pemerintah sebagaimana tertuang dalam peraturan atau keputusan yang ditetapkan oleh PRESIDEN; atau h. pihak lain yang ditetapkan oleh Pengelola Barang. (2) Dihapus. 4. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 6 diubah, serta ketentuan ayat (4) dihapus, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction