Correct Article 14
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR SURVEI DAN PEMETAAN GEOLOGI KELAUTAN
Current Text
(1) Kepala Balai Besar Survei dan Pemetaan Geologi Kelautan menyampaikan laporan kepada Kepala Badan Geologi secara berkala.
(2) Dalam hal diperlukan, laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diminta sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Your Correction
