Correct Article 7
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR SURVEI DAN PEMETAAN GEOLOGI KELAUTAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan, pemantauan, dan evaluasi rencana, program dan anggaran, serta pelaporan;
b. pengelolaan urusan keuangan;
c. pelaksanaan urusan hukum, kerja sama, dan pengelolaan informasi;
d. pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana;
e. pelaksanaan ketatausahaan dan kearsipan;
f. pelaksanaan perlengkapan dan kerumahtanggaan;
g. pengelolaan barang milik negara; dan
h. pengelolaan pengadaan barang/jasa.
Your Correction
