Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR SURVEI DAN PEMETAAN GEOLOGI KELAUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan, pemantauan, dan evaluasi rencana, program dan anggaran, serta pelaporan; b. pengelolaan urusan keuangan; c. pelaksanaan urusan hukum, kerja sama, dan pengelolaan informasi; d. pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana; e. pelaksanaan ketatausahaan dan kearsipan; f. pelaksanaan perlengkapan dan kerumahtanggaan; g. pengelolaan barang milik negara; dan h. pengelolaan pengadaan barang/jasa.
Your Correction