Correct Article 6
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR SURVEI DAN PEMETAAN GEOLOGI KELAUTAN
Current Text
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, rencana, program dan anggaran, keuangan, urusan hukum, kerja sama, pengelolaan informasi, ketatausahaan, kepegawaian, organisasi, tata laksana, perlengkapan, kerumahtanggaan, serta pengelolaan barang milik negara, dan pengelolaan pengadaan barang/jasa.
Your Correction
