Correct Article 5
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR SURVEI DAN PEMETAAN GEOLOGI KELAUTAN
Current Text
(1) Balai Besar Survei dan Pemetaan Geologi Kelautan terdiri atas:
a. Bagian Umum; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Struktur organisasi Balai Besar Survei dan Pemetaan Geologi Kelautan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
