Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 2021
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ARIFIN TASRIF
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA UMUM KETENAGALISTRIKAN NASIONAL DAN RENCANA UMUM KETENAGALISTRIKAN DAERAH
TATA CARA DAN SISTEMATIKA PENYUSUNAN RENCANA UMUM KETENAGALISTRIKAN NASIONAL DAN RENCANA UMUM KETENAGALISTRIKAN DAERAH
I.
PENDAHULUAN Bab ini menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Latar Belakang Latar belakang berisi perlunya disusun RUKN atau RUKD dan pentingnya RUKN atau RUKD dalam tatanan pengelolaan ketenagalistrikan nasional atau daerah.
2. Pokok-Pokok KEN dan/atau RUKN Dalam RUKN disebutkan pokok-pokok KEN yang terkait langsung dengan ketenagalistrikan dan yang harus menjadi acuan bagi sektor ketenagalistrikan. Dalam RUKD disebutkan pokok-pokok KEN yang terkait langsung dengan ketenagalistrikan dan pokok-pokok RUKN yang harus menjadi acuan bagi RUKD.
3. Landasan Hukum Berisi landasan hukum yang menjadi dasar dalam penyusunan RUKN atau RUKD.
II.
KEBIJAKAN KETENAGALISTRIKAN NASIONAL ATAU KETENAGALISTRIKAN DAERAH Bab ini menguraikan secara garis besar mengenai kebijakan Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah provinsi sesuai kewenangannya yang berkaitan dengan pengembangan sektor ketenagalistrikan, baik menyangkut penyediaan tenaga listrik maupun keteknikan dan perlindungan lingkungan.
III. KONDISI PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK NASIONAL ATAU PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK DAERAH Bab ini menguraikan data perkembangan tahunan kondisi penyediaan tenaga listrik 5 (lima) tahun terakhir disertai grafik, antara lain:
1. Data energi primer Data energi primer memuat potensi energi primer yang dapat dimanfaatkan untuk pembangkitan tenaga listrik.
Data energi primer mengacu sesuai format dalam Tabel 1 sebagai berikut:
Tabel 1 Data Potensi Sumber Energi Primer No.
Provinsi (untuk RUKN) Kabupaten/Kota (untuk RUKD) SUMBER ENERGI PRIMER Batubara Gas Bumi Minyak Bumi Panas Bumi Air Uranium Lain-lain5) (Juta Ton) (TSCF)1) (MMSTB)2) (Lokasi) (MWe)3) (MW)4) (Lokasi)
1. 2.
3. ...
dst
Keterangan:
1) TSCF: trillions of standard cubic feet 2) MMSTB: million stock tank barrels 3) MWe: megawatt electric 4) MW: megawatt 5) Lain-lain: diisi jenis sumber energi primer lainnya yang dimiliki Data potensi untuk didetailkan tingkat kepastiannya.
2. Wilayah usaha penyediaan tenaga listrik Data wilayah usaha penyediaan tenaga listrik memuat tabel dan peta wilayah usaha penyediaan tenaga listrik.
Data wilayah usaha penyediaan tenaga listrik mengacu sesuai format dalam Tabel 2 sebagai berikut:
Tabel 2 Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Pemegang Wilayah Usaha Lokasi Wilayah Usaha*) Jenis Usaha**) (nama badan usaha)
(nama badan usaha)
(nama badan usaha)
dst.
Keterangan:
*) paling sedikit berisi kabupaten/kota dan provinsi **) usaha distribusi, usaha penjualan, atau usaha penyediaan tenaga listrik terintegrasi
3. Konsumsi tenaga listrik Data konsumsi tenaga listrik memuat data realisasi konsumsi tenaga listrik di seluruh wilayah usaha penyediaan tenaga listrik yang dikelompokkan berdasarkan wilayah usaha penyediaan tenaga listrik dan sektor pemakai.
Data realisasi konsumsi tenaga listrik mengacu sesuai format dalam Tabel 3 sebagai berikut:
Tabel 3 Realisasi Konsumsi Tenaga Listrik (dalam TWh/GWh/MWh) Pemegang Wilayah Usaha Tahun *) P-5 Tahun P-4 dst.
Tahun P-1 (nama badan usaha)
Rumah Tangga
Industri
Bisnis
dst.
(nama badan usaha)
Rumah Tangga
Industri
Bisnis
dst.
dst.
Pemegang Wilayah Usaha Tahun *) P-5 Tahun P-4 dst.
Tahun P-1 Total
Pertumbuhan (%)
Keterangan:
*) P adalah tahun awal perencanaan
4. Kapasitas terpasang pembangkit tenaga listrik Data kapasitas terpasang pembangkit tenaga listrik memuat data realisasi kapasitas terpasang pembangkit yang dikelompokkan berdasarkan wilayah usaha penyediaan tenaga listrik dan jenis teknologi pembangkit.
Data kapasitas terpasang pembangkit tenaga listrik mengacu sesuai format dalam Tabel 4 sebagai berikut:
Tabel 4 Realisasi Kapasitas Terpasang Pembangkit (dalam MW) Pemegang Wilayah Usaha Tahun *) P-5 Tahun P-4 dst.
Tahun P-1 (nama badan usaha)
PLT...
PLT...
PLT...
dst.
(nama badan usaha)
PLT...
PLT...
PLT...
dst.
dst.
Total
Pertumbuhan (%)
Keterangan:
*) P adalah tahun awal perencanaan
5. Sistem Transmisi Data sistem transmisi memuat data realisasi panjang jaringan transmisi dan kapasitas gardu induk yang dikelompokkan berdasarkan wilayah usaha penyediaan tenaga listrik dan level tegangan.
Data sistem transmisi mengacu sesuai format dalam Tabel 5 sebagai berikut:
Tabel 5 Realisasi Panjang Jaringan Transmisi (dalam kms) Pemegang Wilayah Usaha*) Tahun **) P-5 Tahun P-4 dst.
Tahun P-1 (nama badan usaha)
500 kV
275 kV
150 kV
70 kV
(nama badan usaha)
500 kV
275 kV
150 kV
70 kV
dst.
Total
Keterangan:
*) jenis tegangan dapat disesuaikan **) P adalah tahun awal perencanaan
Data realisasi gardu induk mengacu sesuai format dalam Tabel 6 sebagai berikut:
Tabel 6 Realisasi Gardu Induk (dalam MVA) Pemegang Wilayah Usaha*) Tahun **) P-5 Tahun P-4 dst.
Tahun P-1 (nama badan usaha)
500/150 kV
275/150 kV
150/70 kV
150/20 kV
70/20 kV
(nama badan usaha)
Pemegang Wilayah Usaha*) Tahun **) P-5 Tahun P-4 dst.
Tahun P-1 500/150 kV
275/150 kV
150/70 kV
150/20 kV
70/20 kV
dst.
Total
Keterangan:
*) jenis tegangan dapat disesuaikan **) P adalah tahun awal perencanaan
6. Sistem Distribusi Data sistem distribusi memuat data realisasi panjang jaringan distribusi dan kapasitas gardu distribusi yang dikelompokkan berdasarkan wilayah usaha penyediaan tenaga listrik dan level tegangan.
Data sistem distribusi mengacu sesuai format dalam Tabel 7 sebagai berikut:
Tabel 7 Realisasi Sistem Distribusi Pemegang Wilayah Usaha*) Tahun **) P-5 Tahun P-4 dst.
Tahun P-1 (nama badan usaha)
Panjang Jaringan Tegangan Menengah (kms)
Panjang Jaringan Tegangan Rendah (kms)
Kapasitas Trafo Gardu Distribusi (MVA)
(nama badan usaha)
Panjang Jaringan Tegangan Menengah (kms)
Panjang Jaringan Tegangan Rendah (kms)
Kapasitas Trafo Gardu Distribusi (MVA)
Pemegang Wilayah Usaha*) Tahun **) P-5 Tahun P-4 dst.
Tahun P-1 dst.
Total
Keterangan:
*) jenis tegangan dapat disesuaikan **) P adalah tahun awal perencanaan
7. Rasio elektrifikasi dan rasio desa berlistrik Data realisasi rasio elektrifikasi dan rasio desa berlistrik meliputi data rumah tangga berlistrik dan desa berlistrik, baik yang berasal dari badan usaha pemegang wilayah usaha maupun yang berasal selain dari badan usaha pemegang wilayah usaha satu tahun terakhir.
Data realisasi rasio elektrifikasi dan rasio desa berlistrik mengacu sesuai format dalam Tabel 8 sebagai berikut:
Tabel 8 Data Realisasi Rasio Elektrifikasi dan Rasio Desa Berlistrik No Provinsi (untuk RUKN) Kabupaten/ Kota (untuk RUKD) Jumlah Desa Jumlah Rumah Tangga Desa Berlistrik Rumah Tangga Berlistrik Listrik dari Pemegang Wilayah Usaha*) Listrik dari Selain Pemegang Wilayah Usaha**) Listrik dari Pemegang Wilayah Usaha*) Listrik dari Selain Pemegang Wilayah Usaha**)
1. 2.
3. … dst
Keterangan:
*) ditulis nama badan usaha pemegang wilayah usaha **) bukan dilistriki oleh badan usaha pemegang wilayah usaha
IV. PROYEKSI KEBUTUHAN DAN PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK NASIONAL ATAU TENAGA LISTRIK DAERAH Bab ini menguraikan rencana penyediaan tenaga listrik yang diawali dari prakiraan di sisi permintaan (demand side) dan dilanjutkan dengan prakiraan di sisi penyediaan (supply side).
1. Proyeksi Kebutuhan Tenaga Listrik (Demand Forecasting) Kebutuhan tenaga listrik dapat dihitung dengan berbagai metode sesuai dengan ketersediaan data dan asumsi. RUKN dan RUKD dapat menggunakan metode econometric regression analysis dalam hal ketersediaan data cukup memadai.
Data historis yang dibutuhkan antara lain data jumlah penduduk, jumlah rumah tangga, inflasi, produk domestik regional bruto per lapangan usaha, konsumsi tenaga listrik per kelompok konsumen, jumlah konsumen per kelompok konsumen, tarif tenaga listrik per kelompok konsumen, dan rasio elektrifikasi.
Data produk domestik regional bruto bersumber dari Badan Pusat Statistik yang terdiri atas beberapa lapangan usaha. Lapangan usaha tersebut bersifat dinamis sehingga jumlah lapangan usaha dapat berubah dalam beberapa tahun. Namun demikian, tidak seluruh lapangan usaha atau sublapangan usaha dimasukkan ke dalam perhitungan pemodelan, melainkan hanya jenis lapangan usaha atau sublapangan usaha yang mengonsumsi tenaga listrik.
Lapangan usaha tersebut selanjutnya diklasifikasikan ke dalam kelompok konsumen tenaga listrik.
Data historis untuk proyeksi kebutuhan tenaga listrik mengacu sesuai format dalam Tabel 9 sebagai berikut:
Tabel 9 Data Historis untuk Proyeksi Kebutuhan Tenaga Listrik Uraian Satuan Tahun *) P-5 Tahun P-4 dst.
Tahun P-1 Jumlah Penduduk
Pertumbuhan Penduduk
Jumlah Rumah Tangga
Indeks Harga Konsumen
Inflasi
PDRB real per Kapita
Uraian Satuan Tahun *) P-5 Tahun P-4 dst.
Tahun P-1 Pertumbuhan PDRB real
PDRB real (Total)
PDRB Bisnis
PDRB Publik
PDRB Industri
dst.**)
Konsumsi Tenaga Listrik***)
a. Rumah Tangga
b. Industri
c. Bisnis
d. Publik
Konsumen***)
a. Rumah Tangga
b. Industri
c. Bisnis
d. Publik
Tarif Tenaga Listrik Rata- Rata***)
a. Rumah Tangga
b. Industri
c. Bisnis
d. Publik
Rasio Elektrifikasi
Keterangan:
*) Tahun P adalah tahun awal perencanaan **) sesuai dinamika pengelompokan konsumen ***) disesuaikan dengan sektor pemakai
Asumsi dan/atau target yang digunakan dalam proyeksi, antara lain pertumbuhan produk domestik regional bruto per lapangan usaha, inflasi, pertumbuhan penduduk, rasio elektrifikasi, tarif tenaga listrik dan lain-lain. Asumsi dan/atau target harus mengacu pada asumsi dan/atau target yang dikeluarkan oleh instansi atau lembaga yang berkompeten (sesuai tugas dan fungsinya).
Asumsi dan/atau target mengacu sesuai format dalam tabel 10 sebagai berikut:
Tabel 10 Asumsi dan/atau Target Uraian Satuan Tahun *) P-10 Tahun P-9 dst.
Tahun P-1 Jumlah Penduduk Jiwa
Pertumbuhan Penduduk %
Jumlah Rumah Tangga KK
Indeks Harga Konsumen
Inflasi %
PDRB real per Kapita Rp Juta
Pertumbuhan PDRB real %
Total %
PDRB Bisnis %
PDRB Publik %
PDRB Industri %
dst.**) %
Konsumsi Tenaga Listrik***)
a. Rumah Tangga GWh
b. Industri GWh
c. Bisnis GWh
d. Publik GWh
Konsumen***)
a. Rumah Tangga Sambu ngan
b. Industri Sambu ngan
c. Bisnis Sambu ngan
d. Publik Sambu ngan
Tarif Tenaga Listrik Rata-Rata***)
a. Rumah Tangga Rp/kW h
b. Industri Rp/kW h
c. Bisnis Rp/kW h
d. Publik Rp/kW h
Rasio Elektrifikasi %
Keterangan:
*) Tahun P adalah tahun awal perencanaan **) sesuai dinamika pengelompokan konsumen ***) disesuaikan dengan sektor pemakai Hasil pemodelan adalah proyeksi kebutuhan tenaga listrik per sektor pemakai.
Untuk mengakomodasi demand baru yang telah direncanakan namun belum diperhitungkan dalam target pertumbuhan produk domestik regional bruto seperti kawasan industri, kawasan ekonomi khusus, destinasi pariwisata prioritas, sentra kelautan dan perikanan terpadu, smelter, dan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, hasil pemodelan di atas ditambahkan dengan demand baru.
Setelah penambahan rencana demand baru, perlu diperhitungkan target konservasi di sisi demand. Dengan demikian, proyeksi kebutuhan tenaga listrik telah selesai dan diperoleh kebutuhan tenaga listrik final yang dilanjutkan ke proses prakiraan penyediaan tenaga listrik (optimasi supply).
Hasil proyeksi kebutuhan tenaga listrik mengacu sesuai format dalam Tabel 11 sebagai berikut:
Tabel 11 Proyeksi Kebutuhan Tenaga Listrik (dalam TWh/GWh/MWh) Kelompok Konsumen Tahun *)P Tahun P+1 dst.
Tahun n**) Rumah Tangga
Industri
Bisnis
dst.
Total
Pertumbuhan (%)
Konsumsi Tenaga Listrik per Kapita (kWh)
Keterangan:
*) P adalah tahun awal perencanaan **) n adalah tahun akhir perencanaan sesuai KEN
2. Prakiraan Penyediaan Tenaga Listrik (Optimasi Supply) Setelah memperoleh proyeksi kebutuhan tenaga listrik yang merupakan prakiraan demand side, langkah selanjutnya yaitu melakukan proyeksi kebutuhan daya atau pembangkit pada suatu sistem tenaga listrik dengan memperhitungkan transmisi antarwilayah yang merupakan prakiraan supply side.
Proyeksi kebutuhan daya atau pembangkit dilakukan melalui optimasi supply. Optimasi tersebut harus menggunakan perangkat lunak yang khusus digunakan dalam perencanaan sistem tenaga listrik.
Sebelum dilakukan optimasi supply, hasil proyeksi kebutuhan tenaga listrik final ditambahkan dengan target susut jaringan tenaga listrik (losses) per wilayah.
Data-data yang dibutuhkan untuk optimasi supply antara lain:
a. kebijakan implementasi teknologi pembangkit;
b. data dan asumsi tekno ekonomi per jenis pembangkit, seperti efisiensi, capital expenditure, operational expenditure, faktor emisi, lifetime, unit size, ramping rate, dan technical minimum loading;
c. target bauran energi pembangkitan (nasional);
d. data potensi sumber energi primer;
e. asumsi harga energi primer;
f. data kapasitas pembangkit existing dan retirement (per jenis);
g. asumsi load profile (per jam dalam setahun);
h. data profile output pembangkit listrik tenaga air reservoir (per minggu dalam setahun), data profile output variable renewable energy (VRE) untuk pembangkit listrik tenaga air run of river (RoR), pembangkit listrik tenaga bayu, dan pembangkit listrik tenaga surya (per jam dalam setahun);
i. asumsi biaya transmisi antarwilayah;
j. kapasitas hantar transmisi existing antarwilayah; dan
k. planned outage dan unplanned outage pembangkit dan transmisi.
Data tersebut selanjutnya diolah menggunakan perangkat lunak optimasi sehingga menghasilkan output, antara lain kebutuhan tambahan pembangkit per jenis per wilayah, proyeksi emisi, investasi, biaya pokok penyediaan tenaga listrik (BPP), dan interkoneksi antarwilayah.
Hasil proyeksi dan optimasi supply and demand tenaga listrik dirangkum dalam suatu tabel neraca daya sehingga terlihat keseimbangan kebutuhan (demand) dan pasokan (supply) serta kecukupan reserve margin untuk menjaga keandalan pasokan tenaga listrik. Reserve margin perencanaan ditentukan berdasarkan loss of load probability (LOLP) paling besar 0.274% (nol koma dua tujuh empat persen), artinya probabilitas beban puncak lebih besar dari kapasitas pembangkitan paling lama 1 (satu) hari dalam setahun, kecuali untuk sistem kecil dapat menggunakan metode deterministic.
Neraca daya tersebut dibuat untuk masing-masing wilayah usaha dan terdiri atas 3 (tiga) bagian utama yaitu kebutuhan, pasokan existing, dan rencana tambahan pasokan.
Neraca daya mengacu sesuai format dalam Tabel 12 sebagai berikut:
Tabel 12 Neraca Daya Uraian Satuan/ Jenis Tahun *)P Tahun P+1 dst.
Tahun n**)
1. Asumsi dan Target
a. Pertumbuhan Ekonomi %
b. Inflasi %
c. Pertumbuhan Penduduk %
2. Kebutuhan
a. Kebutuhan GWh
b. Pertumbuhan Kebutuhan %
c. Losses (T&D) %
d. Produksi Neto GWh
e. Konsumsi Tenaga Listrik per Kapita kWh
f. Beban Puncak Neto MW
3. Pasokan Existing
a. Total Kapasitas Terpasang MW
b. Total Daya Mampu Pasok (DMP) Tertinggi:
MW
PLT...
MW
PLT...
MW
dst.
MW
4. Tambahan Pasokan (DMN)
a. On Going dan Committed:
MW
PLT ...
MW
PLT ...
MW
dst.
MW
b. Rencana Tambahan:
MW
PLT ...
MW
PLT ...
MW
Ekspor MW
dst.
MW
5. Rekapitulasi
a. Total Pasokan Existing (DMP Tertinggi) MW
b. Total Tambahan Pasokan (DMN) MW
c. Total Daya Mampu Sistem***) MW
- Pembangkit Fosil MW
Uraian Satuan/ Jenis Tahun *)P Tahun P+1 dst.
Tahun n**) - Pembangkit energi baru terbarukan MW
d. Reserve Margin MW
e. Reserve Margin %
Keterangan:
*) P adalah tahun awal perencanaan **) n adalah tahun akhir perencanaan sesuai KEN ***) Total Daya Mampu Sistem = Total Pasokan Existing + Total Tambahan Pasokan
3. Kebutuhan Pengembangan Listrik Perdesaan (untuk RUKD) Kebutuhan pengembangan listrik perdesaan mengacu sesuai format dalam Tabel 13 sebagai berikut:
Tabel 13 Kebutuhan Pengembangan Listrik Perdesaan No.
Nama Unit Pemerintahan Terkecil Infrastruktur Tahun P*) Tahun P+1 … dst.
Tahun n**)
1. (desa/desa adat/yang disebut dengan nama lain) Jaringan Tegangan Menengah
Jaringan Tegangan Rendah
Gardu Distribusi
...
dst
Total
Keterangan:
*) P adalah tahun awal perencanaan **) n adalah tahun akhir perencanaan sesuai KEN
4. Kebutuhan Investasi Penyediaan Tenaga Listrik Nasional atau Penyediaan Tenaga Listrik Daerah Menguraikan gambaran umum kebutuhan investasi penambahan pembangkit sesuai neraca daya.
V.
RENCANA PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK NASIONAL ATAU PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK DAERAH
Bab ini menguraikan secara garis besar mengenai kecenderungan arah dan strategi pengembangan penyediaan tenaga listrik, antara lain peningkatan rasio elektrifikasi, pembangkitan tenaga listrik, transmisi tenaga listrik termasuk interkoneksi antarwilayah, distribusi tenaga listrik, penjualan tenaga listrik, dan listrik perdesaan.
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ARIFIN TASRIF