Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang TARIF TENAGA LISTRIK YANG DISEDIAKAN OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, faktor pengali Q dan faktor pengali N untuk Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero) yang ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya faktor pengali Q dan faktor pengali N sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Your Correction