Correct Article 7
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang TARIF TENAGA LISTRIK YANG DISEDIAKAN OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO)
Current Text
Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero) termasuk pembinaan dan pengawasan terhadap peningkatan:
a. efisiensi pengusahaan tenaga listrik;
b. mutu, keandalan, dan keamanan penyediaan tenaga listrik; dan
c. pelayanan kepada Konsumen.
Your Correction
