Correct Article 3
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang TARIF TENAGA LISTRIK YANG DISEDIAKAN OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO)
Current Text
Tarif Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. Tarif Tenaga Listrik untuk keperluan pelayanan sosial, terdiri atas golongan Tarif Tenaga Listrik untuk:
1. keperluan pelayanan sosial kecil sampai dengan pelayanan sosial sedang pada Tegangan Rendah dengan daya 450 (empat ratus lima puluh) volt- ampere, 900 (sembilan ratus) volt-ampere, 1.300 (seribu tiga ratus) volt-ampere, 2.200 (dua ribu dua ratus) volt-ampere, dan 3.500 (tiga ribu lima ratus) volt-ampere sampai dengan 200 (dua ratus) kilovolt- ampere (S-1/TR); dan
2. keperluan pelayanan sosial besar pada Tegangan Menengah dengan daya lebih dari 200 (dua ratus) kilovolt-ampere (S-2/TM), yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. Tarif Tenaga Listrik untuk keperluan rumah tangga, terdiri atas golongan Tarif Tenaga Listrik untuk:
1. keperluan rumah tangga kecil pada Tegangan Rendah dengan daya 450 (empat ratus lima puluh) volt-ampere, 900 (sembilan ratus) volt-ampere, 900 (sembilan ratus) volt-ampere-RTM, 1.300 (seribu tiga ratus) volt-ampere, dan 2.200 (dua ribu dua ratus) volt-ampere (R-1/TR);
2. keperluan rumah tangga menengah pada Tegangan Rendah dengan daya 3.500 (tiga ribu lima ratus) volt-ampere sampai dengan 5.500 (lima ribu lima ratus) volt-ampere (R-2/TR); dan
3. keperluan rumah tangga besar pada Tegangan Rendah (R-3/TR) dan Tegangan Menengah (R-3/TM) dengan daya
6.600 (enam ribu enam ratus) volt-ampere atau lebih, yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
c. Tarif Tenaga Listrik untuk keperluan bisnis, terdiri atas golongan Tarif Tenaga Listrik untuk:
1. keperluan bisnis kecil pada Tegangan Rendah dengan daya 450 (empat ratus lima puluh) volt-ampere sampai dengan 5.500 (lima ribu lima ratus) volt-ampere (B-1/TR);
2. keperluan bisnis menengah pada Tegangan Rendah dengan daya
6.600 (enam ribu enam ratus) volt-ampere sampai dengan 200 (dua ratus) kilovolt-ampere (B-2/TR); dan
3. keperluan bisnis besar pada Tegangan Menengah (B-3/TM) dan Tegangan Tinggi (B-3/TT) dengan daya lebih dari 200 (dua ratus) kilovolt-ampere, yang tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
d. Tarif Tenaga Listrik untuk keperluan industri, terdiri atas golongan Tarif Tenaga Listrik untuk:
1. keperluan industri kecil/industri rumah tangga pada Tegangan Rendah dengan daya 450 (empat ratus lima puluh) volt-ampere sampai dengan 14 (empat belas) kilovolt-ampere (I-1/TR);
2. keperluan industri sedang pada Tegangan Rendah dengan daya lebih dari 14 (empat belas) kilovolt-ampere sampai dengan 200 (dua ratus) kilovolt-ampere (I-2/TR);
3. keperluan industri menengah pada Tegangan Menengah dengan daya lebih dari 200 (dua ratus) kilovolt-ampere sampai dengan kurang dari 30.000 (tiga puluh ribu) kilovolt-ampere (I-3/TM); dan
4. keperluan industri besar pada Tegangan Tinggi dengan daya 30.000 (tiga puluh ribu) kilovolt-ampere atau lebih (I-4/TT), yang tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
e. Tarif Tenaga Listrik untuk keperluan fasilitas Pemerintah dan penerangan jalan umum, terdiri atas golongan Tarif Tenaga Listrik untuk:
1. keperluan fasilitas Pemerintah kecil pada Tegangan Rendah dengan daya 450 (empat ratus lima puluh) volt-ampere, 900 (sembilan ratus) volt-ampere, 1.300 (seribu tiga ratus) volt-ampere, dan 2.200 (dua ribu dua ratus) volt-ampere sampai dengan 5.500 (lima ribu lima ratus) volt-ampere dan keperluan fasilitas Pemerintah sedang pada Tegangan Rendah dengan daya 6.600 (enam ribu enam ratus) volt-ampere sampai dengan 200 (dua ratus) kilovolt-ampere (P-1/TR);
2. keperluan fasilitas Pemerintah besar pada Tegangan Menengah dengan daya lebih dari 200 (dua ratus) kilovolt-ampere (P-2/TM); dan
3. keperluan penerangan jalan umum pada Tegangan Rendah (P-3/TR), yang tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
f. Tarif Tenaga Listrik untuk keperluan traksi bagi perusahaan kereta listrik pada Tegangan Menengah (T/TM) dan Tegangan Tinggi (T/TT) dengan daya lebih dari 200 (dua ratus) kilovolt-ampere yang tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
g. Tarif Tenaga Listrik untuk keperluan penjualan curah pada Tegangan Rendah (C/TR), Tegangan Menengah (C/TM), dan Tegangan Tinggi (C/TT) bagi:
1. pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang memiliki wilayah usaha;
2. pengisian listrik untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk:
a) pemilik instalasi listrik privat yang digunakan untuk pengisian listrik angkutan umum;
b) badan usaha stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) untuk kendaraan beroda empat atau lebih yang tidak bekerja sama dengan badan usaha lain pemilik instalasi tenaga listrik;
c) badan usaha stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) untuk kendaraan beroda dua dan/atau beroda tiga; dan d) badan usaha stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum (SPBKLU), yang tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
h. Tarif Tenaga Listrik untuk keperluan layanan khusus pada Tegangan Rendah (L/TR), Tegangan Menengah (L/TM), dan Tegangan Tinggi (L/TT) untuk:
1. Konsumen yang memerlukan tingkat keandalan khusus atau hanya sebagai cadangan pasokan;
2. keperluan bisnis dan industri yang mempunyai wilayah kerja tersebar dan menginginkan pembayaran terpusat;
3. keperluan bisnis para pihak yang saling menguntungkan dengan kualitas layanan tertentu;
4. pengisian listrik kepada pemilik kendaraan bermotor listrik berbasis baterai;
5. kegiatan yang bersifat sementara paling lama 24 (dua puluh empat) bulan; dan
6. keperluan lain yang tidak termasuk dalam ketentuan golongan Tarif Tenaga Listrik untuk keperluan pelayanan sosial, rumah tangga, bisnis, industri, fasilitas Pemerintah dan penerangan jalan umum, traksi, atau penjualan curah, yang tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
