Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang TARIF TENAGA LISTRIK YANG DISEDIAKAN OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Tarif Tenaga Listrik adalah tarif tenaga listrik untuk konsumen yang disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). 2. Konsumen adalah setiap orang atau badan yang membeli tenaga listrik dari PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). 3. Biaya Pokok Penyediaan Tenaga Listrik yang selanjutnya disebut BPP Tenaga Listrik adalah biaya penyediaan tenaga listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk melaksanakan kegiatan operasi sampai dengan penyaluran tenaga listrik ke Konsumen. 4. Tegangan Rendah adalah tegangan tenaga listrik dengan daya sampai dengan 200 (dua ratus) kilovolt-ampere. 5. Tegangan Menengah adalah tegangan tenaga listrik dengan daya lebih dari 200 (dua ratus) kilovolt-ampere sampai dengan kurang dari 30.000 (tiga puluh ribu) kilovolt-ampere. 6. Tegangan Tinggi adalah tegangan tenaga listrik dengan daya 30.000 (tiga puluh ribu) kilovolt-ampere atau lebih. 7. Pemerintah adalah pemerintah pusat dan pemerintah daerah. 8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. 9. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang ketenagalistrikan. 10. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang selanjutnya disebut PT PLN (Persero) adalah badan usaha milik negara yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
Your Correction