Correct Article 12
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang KELANJUTAN PEMBANGUNAN FASILITAS PEMURNIAN MINERAL LOGAM DI DALAM NEGERI
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. batasan waktu penjualan hasil Pengolahan Mineral logam atau lumpur anoda ke luar negeri, persyaratan pemberian rekomendasi ekspor, dan pelaporan bagi pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam komoditas tembaga, besi, timbal, atau seng yang diatur di dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara, mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; dan
b. pengenaan denda administratif bagi pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam terkait pembangunan fasilitas Pemurnian dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
