Correct Article 11
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang KELANJUTAN PEMBANGUNAN FASILITAS PEMURNIAN MINERAL LOGAM DI DALAM NEGERI
Current Text
(1) Dalam rangka memastikan penyelesaian pembangunan fasilitas Pemurnian di dalam negeri, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam yang telah mendapatkan rekomendasi ekspor wajib menyampaikan laporan kemajuan fisik fasilitas Pemurnian yang di verifikasi oleh Verifikator Independen per tanggal 31 Desember 2023 kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat tanggal 31 Januari 2024.
(2) Dalam hal berdasarkan laporan kemajuan fisik fasilitas Pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), total kumulatif persentase kemajuan fisik pembangunan fasilitas Pemurnian tidak mencapai tingkat kemajuan fasilitas Pemurnian sesuai dengan rencana pembangunan fasilitas Pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 1, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan rekomendasi kepada direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas di bidang perdagangan luar negeri untuk mencabut persetujuan ekspor yang telah diberikan.
Your Correction
