Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang KELANJUTAN PEMBANGUNAN FASILITAS PEMURNIAN MINERAL LOGAM DI DALAM NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk mendapatkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam komoditas tembaga, besi, timbal, atau seng harus mengajukan permohonan rekomendasi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan ketentuan: a. bagi pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam komoditas tembaga, besi, timbal, atau seng yang kumulatif kemajuan fisik pembangunan fasilitas Pemurnian belum mencapai 100% (seratus persen) dari rencana pembangunan fasilitas Pemurnian sebelumnya dalam jangka waktu paling lambat 10 Juni 2023 harus menyampaikan: 1. rencana pembangunan fasilitas Pemurnian Mineral logam di dalam negeri yang telah disesuaikan dengan target penyelesaian pembangunan fasilitas Pemurnian paling lambat tanggal 31 Mei 2024 dan telah diverifikasi oleh Verifikator Independen; 2. laporan verifikasi kemajuan fisik fasilitas Pemurnian oleh Verifikator Independen; 3. rencana kerja dan anggaran biaya tahunan yang telah disetujui; dan 4. laporan mutakhir estimasi cadangan. b. bagi pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam komoditas tembaga, besi, timbal, atau seng yang kumulatif kemajuan fisik pembangunan fasilitas Pemurnian telah mencapai 100% (seratus persen) dari rencana pembangunan fasilitas Pemurnian sebelumnya dalam jangka waktu paling lambat 10 Juni 2023 harus menyampaikan: 1. laporan verifikasi kemajuan fisik fasilitas Pemurnian oleh Verifikator Independen; 2. rencana kerja dan anggaran biaya tahunan yang telah disetujui; dan 3. laporan mutakhir estimasi cadangan. (2) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap permohonan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan permohonan rekomendasi dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. (4) Dalam hal permohonan rekomendasi ditolak, penolakan disampaikan secara tertulis kepada pemohon disertai dengan alasan penolakan.
Your Correction