Correct Article 2
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang KELANJUTAN PEMBANGUNAN FASILITAS PEMURNIAN MINERAL LOGAM DI DALAM NEGERI
Current Text
(1) Ruang Lingkup Peraturan Menteri ini mengatur mengenai kelanjutan pembangunan fasilitas pemurnian Mineral logam di dalam negeri yang sedang dilakukan oleh Pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam atau Pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam komoditas tembaga, besi, timbal, atau seng yang sedang membangun dan berkomitmen menyelesaikan pembangunan fasilitas Pemurnian sendiri atau bekerja sama untuk membangun fasilitas pemurnian.
(2) Dalam mendorong kepastian penyelesaian pembangunan fasilitas pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pemerintah memberikan kesempatan Penjualan hasil Pengolahan ke luar negeri sampai dengan tanggal 31 Mei
2024.
Your Correction
