Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Wilayah Pertambangan yang selanjutnya disingkat WP, Wilayah Usaha Pertambangan yang selanjutnya disingkat WUP, Wilayah Pertambangan Rakyat yang selanjutnya disingkat WPR, Wilayah Pencadangan Negara yang selanjutnya disingkat WPN, Wilayah Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disingkat WIUP, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus yang selanjutnya disingkat WIUPK, Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disingkat IUP, Mineral, Batubara, Penyelidikan Umum, Eksplorasi, Studi Kelayakan, Konstruksi, Penambangan, Pengangkutan, Penjualan, Badan Usaha, dan Menteri adalah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
2. Wilayah Usaha Pertambangan Mineral Radioaktif yang selanjutnya disebut WUP Radioaktif adalah bagian dari WP yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi yang secara dominan terdapat komoditas tambang radioaktif.
3. Wilayah Usaha Pertambangan Mineral Logam yang selanjutnya disebut WUP Mineral Logam adalah bagian dari WP yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi yang secara dominan terdapat komoditas tambang mineral logam.
4. Wilayah Usaha Pertambangan Batubara yang selanjutnya disebut WUP Batubara adalah bagian dari WP yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi yang secara dominan terdapat komoditas tambang batubara.
5. Wilayah Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam yang selanjutnya disebut WUP Mineral Bukan Logam adalah bagian dari WP yang telah memiliki ketersediaan
data, potensi, dan/atau informasi geologi yang secara dominan terdapat komoditas tambang mineral bukan logam.
6. Wilayah Usaha Pertambangan Batuan yang selanjutnya disebut WUP Batuan adalah bagian dari WP yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi yang secara dominan terdapat komoditas tambang batuan.
7. Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam Termasuk Mineral Ikutannya yang selanjutnya disebut WIUP Mineral Logam adalah bagian dari WUP Mineral Logam yang diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, dan perseorangan melalui lelang.
8. Wilayah Izin Usaha Pertambangan Batubara yang selanjutnya disebut WIUP Batubara adalah bagian dari WUP Batubara yang diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, dan perseorangan melalui lelang.
9. Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam yang selanjutnya disebut WIUP Mineral Bukan Logam adalah bagian dari WUP Mineral Bukan Logam yang diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, dan perseorangan melalui permohonan.
10. Wilayah Izin Usaha Pertambangan Batuan yang selanjutnya disebut WIUP Batuan adalah bagian dari WUP Batuan yang diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, dan perseorangan melalui permohonan.
11. Lelang adalah cara penawaran WIUP atau WIUPK dalam rangka pemberian IUP Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Eksplorasi, dan/atau IUPK Operasi Produksi mineral logam dan batubara.
12. Data adalah semua fakta, petunjuk, indikasi, dan informasi dalam bentuk tulisan (karakter), angka (digital), gambar (analog), media magnetik, dokumen, perconto batuan, fluida, dan bentuk lain yang diperoleh dari hasil kegiatan penyelidikan dan penelitian pertambangan, penyelidikan umum, eksplorasi, Studi
Kelayakan, Konstruksi, Penambangan, atau pengolahan dan/atau pemurnian.
13. Sistem Informasi Wilayah Pertambangan yang selanjutnya disebut Sistem Informasi WP adalah suatu sistem informasi yang dibangun secara integral untuk mengolah Data WP menjadi informasi yang bermanfaat guna memecahkan masalah dan pengambilan keputusan mengenai kewilayahan.
14. Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi yang selanjutnya disebut IUP Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan Penyelidikan Umum, Eksplorasi, dan Studi Kelayakan.
15. Izin Usaha Pertambangan Khusus Eksplorasi yang selanjutnya disebut IUPK Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan Penyelidikan Umum, Eksplorasi, dan Studi Kelayakan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
16. Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang selanjutnya disebut IUP Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi.
17. Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi yang selanjutnya disebut IUPK Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUPK Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan kegiatan operasi produksi.
18. Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian yang selanjutnya disebut IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian adalah izin usaha yang diberikan untuk membeli, mengangkut, mengolah, dan memurnikan termasuk menjual komoditas tambang mineral atau batubara hasil olahannya.
19. Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan yang selanjutnya disebut IUP Operasi Produksi Khusus untuk
Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral atau batubara.
20. Izin Usaha Jasa Pertambangan yang selanjutnya disingkat IUJP adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan inti yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan usaha pertambangan.
21. Kontrak Karya yang selanjutnya disingkat KK adalah perjanjian antara Pemerintah Republik INDONESIA dengan perusahaan berbadan hukum INDONESIA untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan mineral.
22. Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang selanjutnya disebut PKP2B adalah perjanjian antara Pemerintah
dengan perusahaan berbadan hukum INDONESIA untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan batubara.
23. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah BUMN yang bergerak di bidang pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
24. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah BUMD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
25. Penanaman Modal Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat PMDN adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik INDONESIA yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
26. Penanaman Modal Asing yang selanjutnya disingkat PMA adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik INDONESIA yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
27. Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahunan yang selanjutnya disebut RKAB Tahunan adalah rencana kerja dan anggaran biaya tahun berjalan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara yang meliputi aspek pengusahaan, aspek teknik, dan aspek lingkungan.
28. Pengolahan dan/atau Pemurnian adalah kegiatan usaha pertambangan untuk meningkatkan mutu mineral dan/atau batubara serta untuk memanfaatkan dan memperoleh mineral ikutan.
29. Eksplorasi Lanjutan adalah kegiatan untuk meningkatkan status keyakinan Data dan informasi geologi berupa sumber daya dan/atau cadangan pada tahap operasi produksi.
30. Laporan Berkala adalah laporan tertulis yang wajib disusun dan disampaikan secara rutin dalam jangka waktu tertentu.
31. Laporan Akhir adalah laporan tertulis yang wajib disusun dan disampaikan mengenai hasil akhir suatu kegiatan yang dilakukan.
32. Laporan Khusus adalah laporan tertulis yang wajib disusun dan disampaikan dalam hal terdapat kejadian atau kondisi tertentu.
33. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan mineral dan batubara.
(1) Dalam hal pada lokasi WIUP mineral logam atau WIUPK mineral logam ditemukan golongan komoditas tambang mineral logam yang bukan asosiasinya dan memiliki prospek untuk diusahakan, Menteri dapat MENETAPKAN WIUP atau WIUPK baru.
(2) Dalam hal pada lokasi WIUP mineral logam, WIUP batubara, WIUPK mineral logam, dan/atau WIUPK batubara ditemukan golongan komoditas mineral logam atau batubara yang berbeda dan memiliki prospek untuk diusahakan, Menteri dapat MENETAPKAN WIUP atau WIUPK baru.
(3) WIUP baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan:
a. usulan gubernur; atau
b. permohonan pemegang IUP atau IUPK yang dalam WIUP-nya ditemukan golongan komoditas mineral logam atau batubara yang berbeda atau tidak berasosiasi.
(4) WIUPK baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan permohonan pemegang IUPK yang dalam WIUPK-nya ditemukan golongan komoditas mineral logam atau batubara yang berbeda atau tidak berasosiasi.
(5) Pemegang IUP atau IUPK yang berminat mengusahakan WIUP atau WIUPK hasil penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) harus membentuk Badan Usaha baru.
(6) Ketentuan pembentukan Badan Usaha baru sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak berlaku bagi Badan Usaha yang terbuka (go public).
(7) Apabila pemegang IUP atau IUPK tidak berminat atas komoditas tambang yang bukan asosiasi atau berbeda golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), kesempatan pengusahaannya dapat diberikan kepada pihak lain dan diselenggarakan dengan cara lelang.
(8) Pihak lain yang mendapatkan WIUP atau WIUPK melalui proses lelang harus berkoordinasi dengan pemegang IUP atau IUPK dengan difasilitasi Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
(9) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) dilakukan untuk penyusunan perjanjian pemanfaatan lahan bersama.
(10) Dalam hal pada WIUP mineral bukan logam atau WIUP batuan ditetapkan WIUP mineral logam atau WIUP batubara, pemegang WIUP mineral bukan logam atau WIUP batuan tidak mendapatkan keutamaan untuk mengusahakan mineral logam dan batubara.
(11) Pedoman pelaksanaan penetapan WIUP atau WIUPK ditetapkan dalam Keputusan Menteri.
(1) Dalam hal terhadap penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) hanya terdapat 1 (satu) BUMN yang berminat dan memenuhi persyaratan, WIUPK langsung diberikan kepada BUMN.
(2) Direktur Jenderal atas nama Menteri menyampaikan surat penunjukan langsung sekaligus perintah kepada BUMN untuk memberikan penyertaan saham kepada badan usaha milik daerah paling sedikit 10% (sepuluh persen) dengan ketentuan BUMN dapat:
a. membentuk Badan Usaha baru sebagai perusahaan patungan (joint venture) dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak menerima surat penunjukan langsung; atau
b. menggunakan Badan Usaha afiliasinya dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak sejak menerima surat penunjukan langsung.
(3) Dalam pemberian penyertaan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BUMN harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota tempat WIUPK yang akan diusahakan berada.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penyertaan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diminati oleh BUMD yang dibentuk oleh pemerintah daerah provinsi dan BUMD yang dibentuk oleh pemerintah daerah kabupaten/kota, penyertaan saham 10% (sepuluh persen) dibagi menjadi:
a. 4% (empat persen) untuk BUMD yang dibentuk oleh pemerintah daerah provinsi; dan
b. 6% (enam persen) untuk BUMD yang dibentuk oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.
(5) Penyertaan saham BUMN dalam Badan Usaha baru sebagai perusahaan patungan (joint venture) atau Badan Usaha afiliasi BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) paling sedikit 51% (lima puluh satu persen).
(6) BUMN dapat menawarkan penyertaan saham dalam Badan Usaha baru sebagai perusahaan patungan (joint venture) atau Badan Usaha afiliasi BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Badan Usaha swasta yang seluruh modalnya berasal dari dalam negeri.
(7) Dalam hal terhadap penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) hanya terdapat 1 (satu) BUMD yang berminat dan memenuhi persyaratan, WIUPK langsung diberikan kepada BUMD.
(8) Direktur Jenderal atas nama Menteri menyampaikan surat penunjukan langsung sekaligus pemberitahuan kepada BUMD bahwa dalam mengusahakan WIUPK, BUMD dapat:
a. langsung menggunakan BUMD; atau
b. membentuk Badan Usaha baru sebagai perusahaan patungan (joint venture) dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak menerima surat penunjukan langsung.
(9) Penyertaan saham Badan Usaha swasta dalam BUMD atau Badan Usaha baru sebagaimana dimaksud pada ayat (8) paling banyak 49% (empat puluh sembilan persen).
(1) Dalam hal terhadap penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) hanya terdapat 1 (satu) BUMN yang berminat dan memenuhi persyaratan, WIUPK langsung diberikan kepada BUMN.
(2) Direktur Jenderal atas nama Menteri menyampaikan surat penunjukan langsung sekaligus perintah kepada BUMN untuk memberikan penyertaan saham kepada badan usaha milik daerah paling sedikit 10% (sepuluh persen) dengan ketentuan BUMN dapat:
a. membentuk Badan Usaha baru sebagai perusahaan patungan (joint venture) dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak menerima surat penunjukan langsung; atau
b. menggunakan Badan Usaha afiliasinya dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak sejak menerima surat penunjukan langsung.
(3) Dalam pemberian penyertaan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BUMN harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota tempat WIUPK yang akan diusahakan berada.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penyertaan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diminati oleh BUMD yang dibentuk oleh pemerintah daerah provinsi dan BUMD yang dibentuk oleh pemerintah daerah kabupaten/kota, penyertaan saham 10% (sepuluh persen) dibagi menjadi:
a. 4% (empat persen) untuk BUMD yang dibentuk oleh pemerintah daerah provinsi; dan
b. 6% (enam persen) untuk BUMD yang dibentuk oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.
(5) Penyertaan saham BUMN dalam Badan Usaha baru sebagai perusahaan patungan (joint venture) atau Badan Usaha afiliasi BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) paling sedikit 51% (lima puluh satu persen).
(6) BUMN dapat menawarkan penyertaan saham dalam Badan Usaha baru sebagai perusahaan patungan (joint venture) atau Badan Usaha afiliasi BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Badan Usaha swasta yang seluruh modalnya berasal dari dalam negeri.
(7) Dalam hal terhadap penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) hanya terdapat 1 (satu) BUMD yang berminat dan memenuhi persyaratan, WIUPK langsung diberikan kepada BUMD.
(8) Direktur Jenderal atas nama Menteri menyampaikan surat penunjukan langsung sekaligus pemberitahuan kepada BUMD bahwa dalam mengusahakan WIUPK, BUMD dapat:
a. langsung menggunakan BUMD; atau
b. membentuk Badan Usaha baru sebagai perusahaan patungan (joint venture) dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak menerima surat penunjukan langsung.
(9) Penyertaan saham Badan Usaha swasta dalam BUMD atau Badan Usaha baru sebagaimana dimaksud pada ayat (8) paling banyak 49% (empat puluh sembilan persen).