Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2019
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
IGNASIUS JONAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Agustus 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
NOMOR 7 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DATA MINYAK DAN GAS BUMI
STANDAR KATALOG PENGADMINISTRASIAN DAN PENATAAN DATA
1. Pengadministrasian dan Penataan Data dilengkapi dengan suatu katalog terpadu yang :
a. memuat jenis Metadata (informasi mengenai Data) sesuai dengan standar struktur/model Data penyimpanan dan pertukaran yang bersifat umum dan terbuka;
b. menggunakan teknologi berbasis GIS (Geographical Information System) dalam menampilkan lokasi geografis.
2. Metadata sebagaimana dimaksud dalam angka 1 disajikan dalam bentuk tabel kelengkapan Metadata yang disusun dengan mempertimbangkan efektifitas pengadministrasian dan penataan Data secara fisik dan digital.
3. Standar yang diacu dalam pengadministrasian dan penataan Data adalah standar pengelolaan Data internasional yang bersifat umum dan terbuka, antara lain :
a. standar Metadata katalog pengadministrasian Data;
b. standar pertukaran Data;
c. standar Metadata katalog Data fasilitas;
d. standar Data spasial.
4. Untuk pelaksanaan operasional lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam angka 3 ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Pusdatin ESDM.
5. Dalam hal terdapat perubahan standar pengadministrasian dan penataan Data sebagaimana dimaksud dalam angka 3 ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Pusdatin ESDM.
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
IGNASIUS JONAN
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
NOMOR 7 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DATA MINYAK DAN GAS BUMI
PERSYARATAN PENYIMPANAN DATA
I.
PERSYARATAN PENYIMPANAN DATA MIGAS A.
Penyimpanan Data dilakukan pada tempat yang memenuhi syarat penyimpanan Data yang mengacu pada standar yang bersifat umum dan terbuka namun tidak terbatas pada penyimpanan media magnetik dan optik.
B.
Standar penyimpanan Data yang bersifat umum dan terbuka sebagai berikut:
1. standar penyimpanan;
ISO/IEC 27040:2015 OAIS (Open Archival Information System)
2. standar keamanan ISO 27001;
3. standar lain yang diakui Pemerintah.
II.
PERSYARATAN PENYIMPANAN MEDIA MAGNETIK DAN OPTIK A.
Persyaratan Lokasi Tempat Penyimpanan
1. Bebas dari bahaya banjir, daerah rawan gempa bumi dan tanah longsor.
2. Bebas dari bahaya kebakaran lingkungan.
3. Bebas dari polusi udara (debu, jamur, bahan kimia) yang dapat merusak media magnetik.
4. Bebas dari radiasi medan elektromagnet kuat seperti:
a. jauh dari instalasi pembangkit listrik (kurang dari 100 (seratus) meter);
b. jauh dari instalasi atau jaringan transmisi listrik tegangan tinggi (lebih dari 100 (seratus) meter);
c. jauh dari reaktor nuklir (lebih dari 5 (lima) kilometer).
B.
Persyaratan Bangunan Tempat Penyimpanan
1. Bangunan dengan konstruksi lantai beton.
2. Dinding ruang penyimpanan tebal, tidak berkaca dan tahan api.
3. Pintu ruang penyimpanan tersebut dari material tahan api dan memiliki pintu-pintu darurat.
4. Suhu ruang penyimpanan antara 15°C (lima belas derajat Celcius) – 25°C (dua puluh lima derajat Celcius).
5. Kelembaban relatif ruang penyimpanan antara 45% (empat puluh lima persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen).
6. Sistem instalasi kabel listrik sesuai persyaratan umum Standar Nasional INDONESIA (SNI).
C.
Persyaratan Perlengkapan
1. Kontinuitas aliran listrik 24 (dua puluh empat) jam, dengan sistem back up yang memadai.
2. Tersedia peralatan komunikasi.
3. Rak penyimpanan terbuat dari bahan metal.
4. Kontinuitas pengaturan suhu dan kelembaban di ruang penyimpanan 24 (dua puluh empat) jam.
5. Tersedia perangkat pembaca media magnetik dan optik.
6. Perangkat komputer untuk administrasi penyimpanan.
7. Tersedia peralatan pembersih ruangan dan penyedot debu (vacuum cleaner).
D.
Persyaratan Keamanan dan Keselamatan
1. Tersedia sistem peringatan dini terhadap kebakaran.
2. Tersedia pemadam api otomatis yang tidak merusak media magnetik dan optik.
3. Tersedia sistem peringatan dini terhadap pencurian.
4. Tersedia sistem keamanan terhadap akses masuk bangunan dan ruang penyimpanan.
5. Tersedia perangkat penangkal petir.
6. Tersedia sistem pusat pemutus arus listrik.
7. Tesedia dan terpasang tanda 'DILARANG MEROKOK" di semua bagian bangunan.
8. Pengamanan yang dimonitor 24 (dua puluh empat) jam.
9. Kerahasiaan data terjaga.
10. Tersedia alat pelindung diri.
E.
Persyaratan Penyimpanan dan Perawatan
1. Media magnetik dan optik disimpan dalam rak yang dikhususkan untuk media magnetik dan optik.
2. Tata letak rak penyimpanan tidak mengganggu lalu lintas petugas jaga.
3. Media magnetik disimpan tegak lurus dan tidak boleh ditumpuk.
4. Tata letak media di dalam rak penyimpannya mudah dipantau.
5. Media memiliki label yang jelas untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang isi media tersebut.
6. Data pendukung disimpan pada ruang penyimpanan yang tersendiri.
7. Untuk media magnetik berupa tape 9 (sembilan) track:
a. bila diperlukan dilakukan rewinding dan cleaning pada tension tetap.
b. minimal 1 kali dalam 1 tahun dilakukan pemutaran 180° (posisi tape 9 (sembilan) track pada rak); dan
c. bila diperlukan dilakukan pembacaan isi media magnetik tape 9 (sembilan) track.
8. Memantau kondisi ruang penyimpanan dan media secara berkala.
9. Melakukan peremajaan terhadap media magnetik dan optik bergantung kepada usia (lifetime).
10. Administrasi penyimpanan dilakukan dengan baik berupa:
a. pencatatan keluar masuk media secara rapih;
b. pencatatan kondisi dan posisi media secara rapih; dan
c. pembuatan laporan secara berkala.
III.
PERSYARATAN PENYIMPANAN MEDIA DATA BERUPA HARDCOPY (KERTAS, TRANSLUCENT DAN FILM) A.
Persyaratan Lokasi Tempat Penyimpanan
1. Bebas dari bahaya banjir, daerah rawan gempa bumi dan tanah longsor.
2. Bebas dari bahaya kebakaran lingkungan.
3. Bebas dari polusi udara dan hama (debu, bahan kimia, jamur, serangga) yang dapat merusak hardcopy.
B.
Persyaratan Bangunan Tempat Penyimpanan
1. Bangunan dengan konstruksi lantai beton.
2. Dinding ruang penyimpanan tebal, tidak berkaca dan tahan api.
3. Pintu ruang penyimpanan tersebut dari material tahan api dan memiliki pintu-pintu darurat.
4. Ruang penyimpanan hardcopy terpisah dari ruang penyimpanan media magnetik dan optik.
5. Suhu ruang penyimpanan 15°C (lima belas derajat Celcius)–25°C (dua puluh lima derajat Celcius).
6. Kelembaban relatif ruang penyimpanan antara 45% (empat puluh lima persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen).
7. Sistem instalasi kabel listrik sesuai persyaratan umum instalasi listrik (SNI).
C.
Persyaratan Kelengkapan
1. Kontinuitas aliran listrik 24 (dua puluh empat) jam, dengan sistem back up yang memadai.
2. Tersedia peralatan komunikasi.
3. Rak penyimpanan disesuaikan dengan ukuran dan jenis hardcopy.
4. Kontinuitas pengaturan suhu dan kelembaban di ruang penyimpanan 24 (dua puluh empat) jam.
5. Perangkat komputer untuk administrasi penyimpanan.
6. Terdapat meja yang cukup untuk keperluan pemeriksaan hardcopy.
7. Tersedia peralatan kebersihan dan penyedot debu (vacuum cleaner).
D.
Persyaratan Keamanan dan Keselamatan
1. Tersedianya sistem peringatan dini terhadap kebakaran.
2. Tersedia pemadam api otomatis yang tidak merusak hardcopy.
3. Tersedia sistem peringatan dini terhadap pencurian.
4. Tersedia sistem keamanan terhadap akses masuk bangunan dan ruang penyimpanan.
5. Tersedia perangkat penangkal petir.
6. Tersedia sistem pusat pemutus arus listrik.
7. Tersedia dan terpasang tanda 'DILARANG MEROKOK" di semua bagian bangunan.
8. Pengamanan yang dimonitor selama 24 (dua puluh empat) jam.
9. Kerahasiaan data terjaga.
10. Tersedia alat pelindung diri.
E.
Persyaratan Penyimpanan dan Perawatan
1. Media hardcopy disimpan dalam rak yang dikhususkan untuk media hardcopy.
2. Tata letak rak penyimpanan tidak mengganggu lalu lintas petugas jaga.
3. Tata letak media di dalam rak penyimpannya mudah dipantau.
4. Media memiliki label yang jelas untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang isi media tersebut.
5. Data pendukung disimpan pada ruang penyimpanan yang tersendiri.
6. Dilakukan pemeriksaan berkala terhadap kondisi ruang penyimpanan dan media.
7. Sebelum disimpan, media hardcopy harus difumigasi, diberi kapur barus, atau dengan cara laminasi, sesuai keperluan.
8. Paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan dilakukan tindakan pencegahan serangan hama dan jamur perusak hardcopy pada ruang penyimpanan.
9. Administrasi penyimpanan dilakukan dengan baik berupa:
a. pencatatan keluar masuk media secara rapih;
b. pencatatan kondisi dan posisi media secara rapih; dan
c. pembuatan laporan secara berkala.
IV.
PERSYARATAN PENYIMPANAN PERCONTO BERUPA SINGKAPAN BATUAN PERMUKAAN, INTI (CORE), SERPIH (CUTTING) DAN FLUIDA (CAIR DAN GAS).
A.
Persyaratan lokasi Tempat Penyimpanan
1. Bebas dari bahaya banjir, daerah rawan gempa bumi dan tanah longsor.
2. Bebas dari bahaya kebakaran lingkungan.
B.
Persyaratan Bangunan Tempat Penyimpanan
1. Bangunan dengan konstruksi lantai beton.
2. Terdapat ruang-ruang terpisah yaitu ruang penyimpanan, dan ruang bengkel (untuk kegiatan pembelahan, penyayatan dan pemolesan).
3. Ruang penyimpanan dan ruang bengkel memiliki sistem pembuangan udara ke luar.
C.
Persyaratan Perlengkapan
1. Kontinuitas aliran listrik 24 (dua puluh empat) jam, dengan sistem back up yang memadai.
2. Tersedia peralatan komunikasi.
3. Rak penyimpanan disesuaikan dengan ukuran dan jenis kemasan perconto.
4. Tersedia peralatan standar berupa mesin pembelah, penyayat dan pemoles beserta kelengkapannya yang masih bekerja dengan baik.
5. Perangkat komputer untuk administrasi penyimpanan.
6. Tersedia peralatan pembersih ruangan dan penyedot debu (vacuum cleaner).
D.
Persyaratan Keamanan dan Keselamatan
1. Tersedianya sistem peringatan dini terhadap kebakaran
2. Tersedia pemadam api otomatis yang tidak merusak perconto.
3. Tersedia sistem peringatan dini terhadap pencurian.
4. Tersedia sistem keamanan terhadap akses masuk bangunan dan ruang penyimpanan.
5. Tersedia perangkat penangkal petir.
6. Tersedia sistem pusat pemutus arus listrik.
7. Tanda 'DILARANG MEROKOK" di semua bagian bangunan.
8. Pengamanan yang dimonitor 24 (dua puluh empat) jam.
9. Kerahasiaan data terjaga.
10. Tersedia alat pelindung diri.
E.
Persyaratan Penyimpanan dan Perawatan
1. Administrasi penyimpanan dilakukan dengan baik berupa:
a. pencatatan keluar masuk media secara rapih;
b. pencatatan kondisi dan posisi media secara rapih; dan
c. pembuatan laporan secara berkala.
2. Data pendukung disimpan pada ruang penyimpanan yang tersendiri.
3. Tata letak rak penyimpanan tidak mengganggu lalu lintas petugas jaga.
4. Tata letak perconto di dalam rak penyimpan mudah dipantau.
5. Perconto batuan (inti, serpih dan singkapan) yang merupakan bagian pemerintah, harus diberi pelindung khusus untuk menjaga kelestariannya.
6. Perconto batuan disimpan di dalam kemasan yang baik, kuat dan tidak mudah rusak.
7. Perconto batuan yang berasal dari singkapan permukaan disimpan di dalam kemasan dengan label yang jelas tentang Kontraktor yang melakukan pengambilan perconto, lokasi dan keterangan lain tentang pengambilan perconto (lapangan, Wilayah Kerja).
8. Perconto berupa Inti Pemboran (Conventional Core), Inti samping Pemboran (Sidewall Core), Serpih Bor (Cutting), disimpan di dalam kemasan dengan label yang jelas tentang Kontraktor yang melakukan pengambilan perconto, lokasi (lapangan, Wilayah Kerja), nama sumur dan kedalaman.
9. Perconto fluida cair disimpan di dalam botol tertutup dan transparan, dengan label yang jelas tentang Kontraktor yang melakukan pengambilan perconto, lokasi (lapangan, Wilayah Kerja), nama sumur dan kedalaman.
10. Perconto fluida gas disimpan di dalam tabung logam, dengan label yang jelas tentang tentang lokasi, kedalaman dan keterangan lain tentang pengambilan perconto.
II.
Dalam hal terdapat perubahan Persyaratan Penyimpanan Data ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal c.q. Pusdatin ESDM.
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
IGNASIUS JONAN
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
NOMOR 7 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DATA MINYAK DAN GAS BUMI
PERSYARATAN FORMAT DAN MEDIA SIMPAN DALAM PENYIMPANAN DATA
1. Data Dasar dan Data Olahan berupa perconto (batuan, fluida, gas, serpih bor, slab, sayatan tipis) dan foto udara disimpan sesuai bentuk fisiknya.
2. Data Umum, Data Dasar, Data Olahan dan Data lnterpretasi berupa laporan, catatan, publikasi, proposal, peta, paparan seismik (seismic- section), l o g s u m u r c e t a k ( w e l l log-section), geological I geophysical cross-section, chart, grafik, tabel, foto, sketsa disimpan di dalam dala m bentuk dig ital (format baku sebagaimana tercantum pada Tabel) dengan resolusi yang digunakan minimal 600 dpi, proyeksi dari data digital harus sejajar dengan gambar yang di scanning (tidak miring), cacat/noda akibat: lipatan, coretan, sobekan, dan lain-lain harus dikoreksi dahulu sebelum data digital diserahkan.
3. Data sebagaimana dimaksud dalam angka 2, dapat pula disimpan di dalam media magnetik dengan format dan media sebagaimana tercantum pada tabel.
4. Semua jenis Data yang akan disimpan ke dalam media magnetik dan optik, menggunakan media simpan dan format baku sebagaimana tercantum pada tabel.
5. Untuk keamanan Data dan informasi maka transmisi Data dari dan ke tempat penyimpanan Data wajib untuk dilakukan enkripsi.
6. Dalam hal terdapat perubahan atas persyaratan format dan media simpan dalam penyimpanan Data ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal
c.q Pusdatin ESDM.
TABEL STANDAR MEDIA PENYIMPANAN DATA DIGITAL DAN FORMAT BAKU (STANDARD OF STORAGE DIGITAL DATA AND STANDARD FORMAT)
No Jenis Data Media Format Baku
1. Data Umum selain koordinat dan navigasi, Data Dasar yang berupa dokumen selain dokumen lapangan seismik, Data Olahan dan Data Interpretasi yang berupa laporan (Laporan Analisa, Laporan Pengolahan, Laporan Evaluasi, Proposal Pengeboran dan lain -lain) CD-R DVD-R, Tape magnetik (LTO versi terbaru atau minimum 2 versi dibawahnya), Hardisk Eksternal Unicode, Word Processing, Spread Sheet, PDF (ISO 32000- 2) Hardisk Eksternal dengan Hash Function/Code
2. Data Umum yang berupa koordinat dan navigasi CD-R DVD-R, Tape magnetik (LTO versi terbaru atau minimum 2 versi dibawahnya), Hardisk Eksternal SEG-UKOOA, SEG-P1, Spatial Format (SHP) Hardisk Eksternal dengan Hash Function/Code
3. Dokumen Lapangan Seismik, Observer Report CD-R DVD-R, Tape magnetic (LTO versi terbaru atau minimum 2 versi dibawahnya), Hardisk Eksternal Unicode, SEG- P1, Word Processing, Spread Sheet, SEG SPS_r2.1 Hardisk Eksternal dengan Hash Function/Code
4. Data hasil Aerial Field- Geophysical Survey (Magnetik, Gravity, Geolistrik, Citra Satelit, dll CD-R DVD-R, Tape magnetic (LTO versi terbaru atau minimum 2 versi SEG-UKOOA, Unicode Hardisk Eksternal
No Jenis Data Media Format Baku
dibawahnya), Hardisk Eksternal dengan Hash Function/Code
5. Well Logs (Gamma-ray, Sonic, Density, Resistivity, SP Potensial, Neutron, dll) CD-R DVD-R, Tape magnetik (LTO versi terbaru atau minimum 2 versi dibawahnya), Hardisk Eksternal LAS
1.2, LAS
2.0, LAS 3.0 Hardisk Eksternal dengan Hash Function/Code
6. Hasil Rekaman Seismik (shotpoints) DVD, Tape magnetik (LTO versi terbaru atau minimum 2 versi dibawahnya), Hardisk Eksternal SEG-D, Rev 2.1, SEG-D, Rev 3.0, SEG-D, Rev 3.1
Hardisk Eksternal dengan Hash Function/Code
7. Alih Media Rekaman Seismik DVD, Tape magnetic (LTO versi terbaru atau minimum 2 versi dibawahnya), Hardisk Eksternal SEG-D, Rev 2.1, SEG-D, Rev 3.0, SEG-D, Rev 3.1, SEG Y rev 1, SEG-Y revision
2.0
8. Hasil Pengolahan Data Seismik (pre stack, stack, post stack, migrasi, inversi), VSP, Tomografi, Analisis AVO, dll DVD, Tape magnetik (LTO versi terbaru atau minimum 2 versi dibawahnya), Hardisk Eksternal SEG Y rev 1, SEG-Y revision
2.0 Hardisk Eksternal dengan Hash Function/Code
No Jenis Data Media Format Baku
9. Velocity CD-R DVD-R, Tape magnetik (LTO versi terbaru atau minimum 2 versi dibawahnya), Hardisk Eksternal Unicode Hardisk Eksternal dengan Hash Function/Code
10. Penampang Geologi dan Penampang Geofisika CD-R DVD-R, Tape magnetik (LTO versi terbaru atau minimum 2 versi dibawahnya), Hardisk Eksternal CGM (ISO 8632), TIFF/EP (ISO 12234-2), TIFF- IT (ISO 12639), TIFF-F (RFC 2306), TIFF-FX (RFC 3949) Hardisk Eksternal dengan Hash Function/Code
11. Earth Modelling CD-R DVD-R, Tape magnetik (LTO versi terbaru atau minimum 2 versi dibawahnya), Hardisk Eksternal CGM (ISO 8632), TIFF/EP (ISO 12234-2), TIFF- IT (ISO 12639), TIFF-F (RFC 2306), TIFF-FX (RFC 3949) Hardisk Eksternal dengan Hash Function/Code
12. SLAR, SAR, ALF, Topografi, Geologi DVD, Tape magnetic (LTO versi terbaru atau minimum 2 versi dibawahnya), Hardisk Eksternal SEG-UKOOA, Unicode Hardisk Eksternal dengan Hash Function/Code
No Jenis Data Media Format Baku
Image File (hasil scan dari:
Laporan, Peta, Penampang Seismik, Well Log, dll) CD-R DVD-R, Tape magnetic (LTO versi terbaru atau minimum 2 versi dibawahnya), Hardisk Eksternal TIFF/EP (ISO 12234-2), TIFF- IT (ISO 12639), TIFF-F (RFC 2306), TIFF-FX (RFC 3949), PDF (ISO 32000-2), GeoTiff Hardisk Eksternal dengan Hash Function/Code
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
IGNASIUS JONAN
LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
NOMOR 7 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DATA MINYAK DAN GAS BUMI
PERSYARATAN PEMUSNAHAN MEDIA DATA
Media Data dapat dimusnahkan dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Media Data yang Datanya sudah dialihmediakan ke media Data yang lebih baru, dengan syarat:
a. menggunakan kaidah keteknikan yang baik;
b. sebelum dilakukan pemusnahan, harus dipastikan bahwa proses alih media harus menciptakan paling sedikit 2 (dua) duplikat Data di dalam media yang lebih handal, modern dan mutakhir; dan
c. integritas Data pada kedua duplikat media sebagaimana dimaksud dalam huruf a, harus telah melewati proses verifikasi.
2. Media Data hasil penggandaan (copy data), dengan syarat:
a. merupakan media Data ke-3 (ketiga), ke-4 (empat) dan seterusnya;
b. sebelum dilakukan pemusnahan harus dipastikan terlebih dahulu bahwa media Data hasil penggandaan ke-1 (kesatu) dan ke-2 (kedua) memuat Data yang sama seperti pada media Data yang akan dimusnahkan; dan
c. integritas Data pada kedua duplikat media sebagaimana dimaksud dalam huruf b, harus telah melewati proses verifikasi.
3. Media Data yang sudah rusak.
4. Tindakan pemusnahan media Data dilengkapi dengan berita acara pemusnahan media Data.
5. Dalam hal terdapat perubahan atas Persyaratan Pemusnahan Media Data ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal c.q. Pusdatin ESDM.
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
IGNASIUS JONAN