Article 1
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1. Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor
02.P/451/M.PE/1991 tentang Hubungan Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan dan Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Umum dengan Masyarakat;
2. Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor
03.P/451/M.PE/1991 tentang Persyaratan Penyambungan Tenaga Listrik;
3. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 33 Tahun 2008 tentang Harga Jual Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Pelayanan Listrik Nasional Batam; dan
4. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 04 Tahun 2012 tentang Harga Pembelian Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero) dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Energi Terbarukan Skala Kecil dan Menengah
atau Kelebihan Tenaga Listrik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 128), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.