Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.
2. Kegiatan Pascatambang, yang selanjutnya disebut Pascatambang, adalah kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah pertambangan.
3. Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan, dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan Pascatambang.
4. Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.
5. Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan.
6. IUP Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.
7. IUPK Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
8. IUP Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai
pelaksanaan IUP Ekplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi.
9. IUPK Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUPK Ekplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
10. Eksplorasi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas, dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup.
11. Studi Kelayakan adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara rinci seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan ekonomis dan teknis usaha pertambangan, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan serta perencanaan Pascatambang.
12. Operasi Produksi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian, termasuk pengangkutan dan penjualan, serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan.
13. Penambangan adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya.
14. Wilayah Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan.
15. Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut WIUPK, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus.
16. Jaminan Reklamasi adalah dana yang disediakan oleh Pemegang Izin Usaha Pertambangan atau Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai jaminan untuk melakukan kegiatan Reklamasi.
17. Jaminan Pascatambang adalah dana yang disediakan oleh Pemegang Izin Usaha Pertambangan atau Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai jaminan untuk melakukan kegiatan Pascatambang.
18. Dokumen Lingkungan Hidup adalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup atau Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan, atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan.
19. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan Mineral dan Batubara.
20. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang melaksanakan tugas dan bertanggung jawab atas perumusan serta pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang Mineral dan Batubara.
(1) Pelaksanaan Reklamasi oleh Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi wajib memenuhi prinsip:
a. perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Pertambangan;
dan
b. keselamatan dan kesehatan kerja.
(2) Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang oleh Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib memenuhi prinsip:
a. perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Pertambangan;
b. keselamatan dan kesehatan kerja; dan
c. konservasi Mineral dan Batubara.
(3) Prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a paling sedikit meliputi:
a. perlindungan terhadap kualitas air permukaan, air tanah, air laut, dan tanah serta udara berdasarkan standar baku mutu atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. perlindungan dan pemulihan keanekaragaman hayati;
c. penjaminan terhadap stabilitas dan keamanan timbunan batuan samping dan/atau tanah/batuan penutup, kolam tailing, lahan bekas tambang, dan struktur buatan lainnya;
d. pemanfaatan lahan bekas tambang sesuai dengan peruntukannya;
e. memperhatikan nilai sosial dan budaya setempat; dan
f. perlindungan terhadap kuantitas air tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Prinsip keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b meliputi:
a. perlindungan keselamatan terhadap setiap pekerja/ buruh; dan
b. perlindungan setiap pekerja/buruh dari penyakit akibat kerja.
(5) Prinsip konservasi Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi:
a. Penambangan yang optimum;
b. penggunaan metode dan teknologi pengolahan dan/atau pemurnian yang efektif dan efisien;
c. pengelolaan dan/atau pemanfaatan cadangan marjinal, Mineral kadar rendah, dan Mineral ikutan serta Batubara kualitas rendah;
dan
d. pendataan sumber daya serta cadangan Mineral dan Batubara yang tidak tertambang serta sisa pengolahan dan/atau pemurnian.
Article 3
(1) Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi wajib mengintegrasikan prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Pertambangan serta prinsip keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) dengan rencana kegiatan Eksplorasi dan Dokumen Lingkungan Hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib mengintegrasikan prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Pertambangan, prinsip keselamatan dan kesehatan kerja, dan prinsip konservasi Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2), ayat
(3), ayat
(4) dan ayat
(5) dengan perencanaan Penambangan yang disusun dalam laporan hasil Studi Kelayakan dan Dokumen Lingkungan Hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi sebelum melakukan kegiatan Eksplorasi wajib menyusun rencana Reklamasi tahap Eksplorasi berdasarkan Dokumen Lingkungan Hidup yang telah disetujui oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(2) Rencana Reklamasi tahap Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib memenuhi prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) serta harus mempertimbangkan:
a. metode Eksplorasi;
b. kondisi spesifik wilayah setempat; dan
c. ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 5
(1) Metode Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, antara lain meliputi kegiatan:
a. pemetaan geologi;
b. pemercontohan dengan jarak yang lebar;
c. pembuatan paritan; dan
d. pengeboran.
(2) Kegiatan Eksplorasi dengan metode Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyebabkan lahan terganggu, antara lain meliputi lubang pengeboran, sumur uji, parit uji, dan/atau fasilitas penunjang Eksplorasi.
Article 6
(1) Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi yang telah menyelesaikan kegiatan Studi Kelayakan wajib menyusun rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi dan rencana Pascatambang berdasarkan Dokumen Lingkungan Hidup yang telah disetujui oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(2) Rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi dan rencana Pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) serta harus mempertimbangkan:
a. sistem dan metode Penambangan berdasarkan hasil Studi Kelayakan;
b. kondisi spesifik wilayah setempat; dan
c. ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 7
(1) Sistem dan metode Penambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a meliputi:
a. tambang terbuka; dan
b. tambang bawah tanah.
(2) Kegiatan Operasi Produksi dengan sistem dan metode Penambangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat menyebabkan lahan terganggu, antara lain meliputi:
a. area Penambangan;
b. tempat penimbunan batuan samping dan/atau tanah/batuan penutup;
c. tempat penimbunan tanah zona pengakaran;
d. tempat penimbunan komoditas tambang;
e. jalan tambang dan/atau jalan angkut;
f. instalasi dan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian;
g. fasilitas penunjang;
h. kantor dan perumahan;
i. pelabuhan khusus/dermaga; dan/atau
j. lahan penimbunan dan/atau pengendapan tailing.
Article 8
Kondisi spesifik wilayah setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dan Pasal 6 ayat (2) huruf b meliputi:
a. status lahan;
b. bentuk ekosistem;
c. kondisi keanekaragaman hayati; dan
d. kondisi sosial dan budaya.
Article 9
Ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c dan Pasal 6 ayat (2) huruf c antara lain meliputi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil sepanjang berkaitan dengan Reklamasi dan Pascatambang.
Article 16
Article 17
(1) Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi dalam menyusun rencana Pascatambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 harus berkonsultasi dengan pemangku kepentingan.
(2) Pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dinas teknis pemerintah provinsi, dan/atau dinas teknis pemerintah kabupaten/kota yang membidangi pertambangan mineral dan batubara;
b. instansi terkait lainnya; dan
c. masyarakat yang akan terkena dampak langsung akibat kegiatan usaha pertambangan.
(3) Hasil konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibuat dalam bentuk berita acara yang ditandatangani oleh para pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Article 18
(1) Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi wajib menyampaikan rencana Pascatambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 disertai dengan berita acara hasil konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) bersamaan dengan pengajuan permohonan IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi kepada Menteri melalui
Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Rencana Pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan Pedoman Penyusunan Rencana Pascatambang sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi sebelum melakukan kegiatan Eksplorasi wajib menyusun rencana Reklamasi tahap Eksplorasi berdasarkan Dokumen Lingkungan Hidup yang telah disetujui oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(2) Rencana Reklamasi tahap Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib memenuhi prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) serta harus mempertimbangkan:
a. metode Eksplorasi;
b. kondisi spesifik wilayah setempat; dan
c. ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 5
(1) Metode Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, antara lain meliputi kegiatan:
a. pemetaan geologi;
b. pemercontohan dengan jarak yang lebar;
c. pembuatan paritan; dan
d. pengeboran.
(2) Kegiatan Eksplorasi dengan metode Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyebabkan lahan terganggu, antara lain meliputi lubang pengeboran, sumur uji, parit uji, dan/atau fasilitas penunjang Eksplorasi.
Article 6
(1) Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi yang telah menyelesaikan kegiatan Studi Kelayakan wajib menyusun rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi dan rencana Pascatambang berdasarkan Dokumen Lingkungan Hidup yang telah disetujui oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(2) Rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi dan rencana Pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) serta harus mempertimbangkan:
a. sistem dan metode Penambangan berdasarkan hasil Studi Kelayakan;
b. kondisi spesifik wilayah setempat; dan
c. ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 7
(1) Sistem dan metode Penambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a meliputi:
a. tambang terbuka; dan
b. tambang bawah tanah.
(2) Kegiatan Operasi Produksi dengan sistem dan metode Penambangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat menyebabkan lahan terganggu, antara lain meliputi:
a. area Penambangan;
b. tempat penimbunan batuan samping dan/atau tanah/batuan penutup;
c. tempat penimbunan tanah zona pengakaran;
d. tempat penimbunan komoditas tambang;
e. jalan tambang dan/atau jalan angkut;
f. instalasi dan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian;
g. fasilitas penunjang;
h. kantor dan perumahan;
i. pelabuhan khusus/dermaga; dan/atau
j. lahan penimbunan dan/atau pengendapan tailing.
Article 8
Kondisi spesifik wilayah setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dan Pasal 6 ayat (2) huruf b meliputi:
a. status lahan;
b. bentuk ekosistem;
c. kondisi keanekaragaman hayati; dan
d. kondisi sosial dan budaya.
Article 9
Ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c dan Pasal 6 ayat (2) huruf c antara lain meliputi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil sepanjang berkaitan dengan Reklamasi dan Pascatambang.
(1) Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi wajib menyusun rencana Reklamasi tahap Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) sesuai dengan jangka waktu kegiatan Eksplorasi dengan rincian tahunan.
(2) Rencana Reklamasi tahap Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. tata guna lahan sebelum dan sesudah kegiatan Eksplorasi;
b. rencana pembukaan lahan kegiatan Eksplorasi yang menyebabkan lahan terganggu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2);
c. program Reklamasi tahap Eksplorasi;
d. kriteria keberhasilan Reklamasi tahap Eksplorasi meliputi standar keberhasilan penatagunaan lahan, revegetasi, dan penyelesaian akhir; dan
e. rencana biaya Reklamasi tahap Eksplorasi.
(3) Rencana biaya Reklamasi tahap Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dihitung berdasarkan:
a. biaya langsung, terdiri atas biaya:
1. penatagunaan lahan; dan
2. revegetasi;
b. biaya tidak langsung, terdiri atas biaya:
1. mobilisasi dan demobilisasi alat;
2. perencanaan Reklamasi;
3. administrasi dan keuntungan pihak ketiga sebagai pelaksana Reklamasi tahap Eksplorasi; dan
4. supervisi.
(4) Rencana biaya Reklamasi tahap Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus menutup seluruh biaya pelaksanaan Reklamasi tahap Eksplorasi termasuk pelaksanaan Reklamasi tahap Eksplorasi yang dilakukan oleh pihak ketiga.
(5) Penentuan biaya Reklamasi tahap Eksplorasi dihitung berdasarkan rencana Reklamasi tahap Eksplorasi seluas lahan yang dibuka untuk kegiatan Eksplorasi.
Article 11
(1) Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi wajib menyampaikan rencana Reklamasi tahap Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 kepada Menteri melalui Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kalender sebelum memulai kegiatan Eksplorasi.
(2) Rencana Reklamasi tahap Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun sesuai dengan Pedoman Penyusunan Rencana Reklamasi Tahap Eksplorasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi wajib menyusun rencana Reklamasi tahap Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) sesuai dengan jangka waktu kegiatan Eksplorasi dengan rincian tahunan.
(2) Rencana Reklamasi tahap Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. tata guna lahan sebelum dan sesudah kegiatan Eksplorasi;
b. rencana pembukaan lahan kegiatan Eksplorasi yang menyebabkan lahan terganggu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2);
c. program Reklamasi tahap Eksplorasi;
d. kriteria keberhasilan Reklamasi tahap Eksplorasi meliputi standar keberhasilan penatagunaan lahan, revegetasi, dan penyelesaian akhir; dan
e. rencana biaya Reklamasi tahap Eksplorasi.
(3) Rencana biaya Reklamasi tahap Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dihitung berdasarkan:
a. biaya langsung, terdiri atas biaya:
1. penatagunaan lahan; dan
2. revegetasi;
b. biaya tidak langsung, terdiri atas biaya:
1. mobilisasi dan demobilisasi alat;
2. perencanaan Reklamasi;
3. administrasi dan keuntungan pihak ketiga sebagai pelaksana Reklamasi tahap Eksplorasi; dan
4. supervisi.
(4) Rencana biaya Reklamasi tahap Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus menutup seluruh biaya pelaksanaan Reklamasi tahap Eksplorasi termasuk pelaksanaan Reklamasi tahap Eksplorasi yang dilakukan oleh pihak ketiga.
(5) Penentuan biaya Reklamasi tahap Eksplorasi dihitung berdasarkan rencana Reklamasi tahap Eksplorasi seluas lahan yang dibuka untuk kegiatan Eksplorasi.
Article 11
(1) Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi wajib menyampaikan rencana Reklamasi tahap Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 kepada Menteri melalui Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kalender sebelum memulai kegiatan Eksplorasi.
(2) Rencana Reklamasi tahap Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun sesuai dengan Pedoman Penyusunan Rencana Reklamasi Tahap Eksplorasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 12
Article 13
(1) Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi wajib menyampaikan rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 bersamaan dengan pengajuan permohonan IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan Pedoman Penyusunan Rencana Reklamasi Tahap Operasi Produksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 14
Dalam hal kegiatan Reklamasi tahap Operasi Produksi berada di laut maka rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi pada wilayah tersebut wajib disampaikan dengan memuat kegiatan yang meliputi:
a. pengelolaan kualitas air laut;
b. penanggulangan terhadap abrasi dan/atau pendangkalan pantai; dan
c. perlindungan keanekaragaman hayati.
Article 15
Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib menyampaikan rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi periode 5 (lima) tahun berikutnya kepada Menteri melalui Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kalender sebelum berakhirnya pelaksanaan Reklamasi tahap Operasi Produksi periode 5 (lima) tahun sebelumnya.
(1) Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi wajib menyusun rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dengan rincian tahunan.
(2) Dalam hal umur tambang kurang dari 5 (lima) tahun, rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) disusun sesuai dengan umur tambang.
(3) Rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), meliputi:
a. tata guna lahan sebelum dan sesudah kegiatan tahap Operasi Produksi;
b. rencana pembukaan lahan untuk kegiatan tahap Operasi Produksi yang menyebabkan lahan terganggu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2);
c. program Reklamasi tahap Operasi Produksi;
d. kriteria keberhasilan Reklamasi tahap Operasi Produksi meliputi standar keberhasilan penatagunaan lahan, revegetasi, pekerjaan sipil, dan penyelesaian akhir; dan
e. rencana biaya Reklamasi tahap Operasi Produksi.
(4) Program Reklamasi tahap Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dapat dilaksanakan dalam bentuk revegetasi dan/atau peruntukan lainnya.
(5) Peruntukan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dapat berupa:
a. area permukiman;
b. pariwisata;
c. sumber air; atau
d. area pembudidayaan.
(6) Dalam hal pelaksanaan kegiatan Penambangan secara teknis meninggalkan lubang bekas tambang, maka wajib dibuat rencana pemanfaatan lubang bekas tambang meliputi:
a. stabilisasi lereng;
b. pengamanan lubang bekas tambang (void);
c. pemulihan dan pemantauan kualitas air serta pengelolaan air dalam lubang bekas tambang (void) sesuai dengan peruntukannya; dan
d. pemeliharaan lubang bekas tambang (void).
(7) Rencana biaya Reklamasi tahap Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dihitung berdasarkan:
a. biaya langsung, terdiri atas biaya:
1. penatagunaan lahan;
2. revegetasi;
3. pencegahan dan penanggulangan air asam tambang; dan
4. pekerjaan sipil sesuai peruntukan lahan Pascatambang; atau
5. pemanfaatan lubang bekas tambang (void).
b. biaya tidak langsung, terdiri atas biaya:
1. mobilisasi dan demobilisasi alat;
2. perencanaan Reklamasi;
3. administrasi dan keuntungan pihak ketiga sebagai pelaksana Reklamasi tahap Operasi Produksi; dan
4. supervisi.
(8) Rencana biaya Reklamasi tahap Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) harus menutup seluruh biaya pelaksanaan Reklamasi tahap Operasi Produksi termasuk pelaksanaan Reklamasi tahap Operasi Produksi yang dilakukan oleh pihak ketiga.
(9) Penentuan biaya Reklamasi tahap Operasi Produksi pada periode 5 (lima) tahun pertama dihitung berdasarkan rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi seluas lahan yang dibuka pada periode 5 (lima) tahun pertama untuk kegiatan Operasi Produksi.
Article 13
(1) Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi wajib menyampaikan rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 bersamaan dengan pengajuan permohonan IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan Pedoman Penyusunan Rencana Reklamasi Tahap Operasi Produksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 14
Dalam hal kegiatan Reklamasi tahap Operasi Produksi berada di laut maka rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi pada wilayah tersebut wajib disampaikan dengan memuat kegiatan yang meliputi:
a. pengelolaan kualitas air laut;
b. penanggulangan terhadap abrasi dan/atau pendangkalan pantai; dan
c. perlindungan keanekaragaman hayati.
Article 15
Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib menyampaikan rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi periode 5 (lima) tahun berikutnya kepada Menteri melalui Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kalender sebelum berakhirnya pelaksanaan Reklamasi tahap Operasi Produksi periode 5 (lima) tahun sebelumnya.
(1) Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi wajib menyusun rencana Pascatambang berdasarkan Studi Kelayakan dan Dokumen Lingkungan Hidup yang telah disetujui oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) sebagai persyaratan untuk mendapatkan IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi.
(2) Rencana Pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. profil wilayah, meliputi:
1. lokasi dan kesampaian wilayah;
2. kepemilikan dan peruntukan lahan;
3. rona lingkungan awal, meliputi peruntukan lahan, morfologi, air permukaan, air tanah, biologi akuatik dan terestrial, serta sosial, budaya, dan ekonomi sesuai dengan Dokumen Lingkungan Hidup yang telah disetujui;
4. kegiatan lain di sekitar tambang.
b. deskripsi kegiatan pertambangan, meliputi keadaan cadangan awal, sistem dan metode penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian, serta fasilitas penunjang;
c. rona lingkungan akhir lahan Pascatambang, meliputi keadaan cadangan tersisa, peruntukan lahan, morfologi, air permukaan dan air tanah, biologi akuatik dan terestrial, serta sosial, budaya, dan ekonomi;
d. program Pascatambang, meliputi:
1. Reklamasi pada lahan bekas tambang dan lahan di luar bekas tambang;
2. pengembangan sosial, budaya, dan ekonomi;
3. pemeliharaan hasil Reklamasi; dan
4. pemantauan.
e. organisasi, termasuk jadwal pelaksanaan Pascatambang;
f. kriteria keberhasilan Pascatambang, meliputi standar keberhasilan pada tapak bekas tambang, fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian, fasilitas penunjang, dan pemantauan; dan
g. rencana biaya Pascatambang.
(3) Rencana biaya Pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g dihitung berdasarkan:
a. biaya langsung, terdiri atas biaya:
1. pada tapak bekas tambang, terdiri atas biaya:
a) pembongkaran;
b) Reklamasi;
c) pengamanan semua bukaan tambang.
2. pada fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian, terdiri atas biaya:
a) pembongkaran;
b) Reklamasi;
c) pemulihan (remediasi) tanah yang terkontaminasi.
3. pada fasilitas penunjang, terdiri atas biaya:
a) pembongkaran;
b) Reklamasi;
c) penanganan sisa bahan bakar minyak, pelumas, serta bahan kimia;
d) pemulihan (remediasi) tanah yang terkontaminasi.
4. pengembangan sosial, budaya, dan ekonomi;
5. pemeliharaan;
6. pemantauan.
b. biaya tidak langsung, terdiri atas biaya:
1. mobilisasi dan demobilisasi alat;
2. perencanaan Pascatambang;
3. administrasi dan keuntungan pihak ketiga sebagai pelaksana Pascatambang; dan
4. supervisi.
(4) Biaya pengembangan sosial, budaya, dan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a angka 4 diatur dalam rangka meningkatkan kewirausahaan setelah memasuki Pascatambang.
(5) Rencana biaya Pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memperhitungkan nilai uang masa depan pada saat pelaksanaan Pascatambang.
(6) Nilai uang masa depan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mengacu pada suku bunga obligasi Pemerintah apabila mata uang dalam Rupiah atau suku bunga obligasi Dolar Amerika Serikat apabila mata uang dalam Dolar Amerika Serikat.
(7) Rencana biaya Pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus menutup seluruh biaya pelaksanaan Pascatambang termasuk pelaksanaan Pascatambang yang dilakukan oleh pihak ketiga.
Article 17
(1) Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi dalam menyusun rencana Pascatambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 harus berkonsultasi dengan pemangku kepentingan.
(2) Pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dinas teknis pemerintah provinsi, dan/atau dinas teknis pemerintah kabupaten/kota yang membidangi pertambangan mineral dan batubara;
b. instansi terkait lainnya; dan
c. masyarakat yang akan terkena dampak langsung akibat kegiatan usaha pertambangan.
(3) Hasil konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibuat dalam bentuk berita acara yang ditandatangani oleh para pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Article 18
(1) Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi wajib menyampaikan rencana Pascatambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 disertai dengan berita acara hasil konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) bersamaan dengan pengajuan permohonan IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi kepada Menteri melalui
Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Rencana Pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan Pedoman Penyusunan Rencana Pascatambang sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan penilaian dan persetujuan atas rencana Pascatambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi diterbitkan, tidak termasuk jumlah hari yang diperlukan untuk penyempurnaan rencana Pascatambang.
(2) Dalam hal rencana Pascatambang belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17, Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mengembalikan rencana Pascatambang kepada pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi untuk disempurnakan.
(3) Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi wajib menyampaikan kembali rencana Pascatambang yang telah disempurnakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri melalui Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pengembalian rencana Pascatambang.
(4) Apabila dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kalender sejak IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi diterbitkan atau sejak diterimanya penyempurnaan rencana Pascatambang, Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya tidak memberikan saran penyempurnaan atau persetujuan, maka rencana Pascatambang yang disampaikan dianggap disetujui.
Article 26
Article 27
Persetujuan rencana Pascatambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 termasuk di dalamnya penetapan besaran jaminan Pascatambang, jadwal penempatan, dan jangka waktu penempatannya.
(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan penilaian dan persetujuan atas rencana Reklamasi tahap Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterimanya rencana Reklamasi tahap Eksplorasi, tidak termasuk jumlah hari yang diperlukan untuk penyempurnaan rencana Reklamasi tahap Eksplorasi.
(2) Dalam hal rencana Reklamasi tahap Eksplorasi belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mengembalikan rencana Reklamasi tahap Eksplorasi kepada pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi untuk disempurnakan.
(3) Pemegang IUP Ekplorasi atau IUPK Eksplorasi wajib menyampaikan kembali rencana Reklamasi tahap Eksplorasi yang telah disempurnakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri melalui Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pengembalian rencana Reklamasi tahap Eksplorasi.
(4) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterimanya rencana Reklamasi tahap Eksplorasi atau penyempurnaan rencana Reklamasi tahap Eksplorasi, Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya tidak memberikan saran penyempurnaan atau
persetujuan, maka rencana Reklamasi tahap Eksplorasi yang disampaikan dianggap disetujui.
Article 20
Article 21
Persetujuan rencana Reklamasi tahap Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20 termasuk di dalamnya penetapan besaran jaminan Reklamasi tahap Eksplorasi sesuai jangka waktu Eksplorasi dengan rincian tahunan.
BAB 1
Penilaian dan Persetujuan Rencana Reklamasi Tahap Eksplorasi
(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan penilaian dan persetujuan atas rencana Reklamasi tahap Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterimanya rencana Reklamasi tahap Eksplorasi, tidak termasuk jumlah hari yang diperlukan untuk penyempurnaan rencana Reklamasi tahap Eksplorasi.
(2) Dalam hal rencana Reklamasi tahap Eksplorasi belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mengembalikan rencana Reklamasi tahap Eksplorasi kepada pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi untuk disempurnakan.
(3) Pemegang IUP Ekplorasi atau IUPK Eksplorasi wajib menyampaikan kembali rencana Reklamasi tahap Eksplorasi yang telah disempurnakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri melalui Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pengembalian rencana Reklamasi tahap Eksplorasi.
(4) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterimanya rencana Reklamasi tahap Eksplorasi atau penyempurnaan rencana Reklamasi tahap Eksplorasi, Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya tidak memberikan saran penyempurnaan atau
persetujuan, maka rencana Reklamasi tahap Eksplorasi yang disampaikan dianggap disetujui.
Article 20
Article 21
Persetujuan rencana Reklamasi tahap Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20 termasuk di dalamnya penetapan besaran jaminan Reklamasi tahap Eksplorasi sesuai jangka waktu Eksplorasi dengan rincian tahunan.
Article 22
(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan penilaian dan persetujuan atas rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi diterbitkan, tidak termasuk jumlah hari yang diperlukan untuk penyempurnaan rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi.
(2) Dalam hal rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mengembalikan rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi kepada pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi untuk disempurnakan.
(3) Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi wajib menyampaikan kembali rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi yang telah disempurnakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) kepada Menteri melalui Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pengembalian rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi.
(4) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi diterbitkan atau sejak diterimanya penyempurnaan rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi, Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya tidak memberikan persetujuan atau saran penyempurnaan, maka rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi yang disampaikan dianggap disetujui.
Article 23
Article 24
Persetujuan rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 termasuk di dalamnya penetapan besaran jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dengan rincian tahunan.
BAB 2
Penilaian dan Persetujuan Rencana Reklamasi Tahap Operasi Produksi
(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan penilaian dan persetujuan atas rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi diterbitkan, tidak termasuk jumlah hari yang diperlukan untuk penyempurnaan rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi.
(2) Dalam hal rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mengembalikan rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi kepada pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi untuk disempurnakan.
(3) Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi wajib menyampaikan kembali rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi yang telah disempurnakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) kepada Menteri melalui Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pengembalian rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi.
(4) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi diterbitkan atau sejak diterimanya penyempurnaan rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi, Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya tidak memberikan persetujuan atau saran penyempurnaan, maka rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi yang disampaikan dianggap disetujui.
Article 23
Article 24
Persetujuan rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 termasuk di dalamnya penetapan besaran jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dengan rincian tahunan.
(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan penilaian dan persetujuan atas rencana Pascatambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi diterbitkan, tidak termasuk jumlah hari yang diperlukan untuk penyempurnaan rencana Pascatambang.
(2) Dalam hal rencana Pascatambang belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17, Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mengembalikan rencana Pascatambang kepada pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi untuk disempurnakan.
(3) Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi wajib menyampaikan kembali rencana Pascatambang yang telah disempurnakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri melalui Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pengembalian rencana Pascatambang.
(4) Apabila dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kalender sejak IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi diterbitkan atau sejak diterimanya penyempurnaan rencana Pascatambang, Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya tidak memberikan saran penyempurnaan atau persetujuan, maka rencana Pascatambang yang disampaikan dianggap disetujui.
Article 26
Article 27
Persetujuan rencana Pascatambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 termasuk di dalamnya penetapan besaran jaminan Pascatambang, jadwal penempatan, dan jangka waktu penempatannya.
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib menyediakan Jaminan Pascatambang sesuai dengan besaran jaminan Pascatambang yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.
(2) Jaminan Pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditempatkan setiap tahun dan dimuat dalam rencana kerja dan anggaran biaya Operasi Produksi tahunan.
(3) Penempatan Jaminan Pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sesuai dengan jadwal penempatan Jaminan Pascatambang yang ditetapkan dalam persetujuan rencana Pascatambang.
(4) Jaminan Pascatambang wajib terkumpul seluruhnya 2 (dua) tahun sebelum memasuki pelaksanaan Pascatambang.
(5) Tata cara penempatan Jaminan Pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 39
(1) Jaminan Pascatambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 berupa Deposito Berjangka ditempatkan pada bank Pemerintah di INDONESIA atas nama Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota qq pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang bersangkutan dengan jangka waktu penjaminan sesuai dengan jadwal Pascatambang.
(2) Jaminan Pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditempatkan dalam bentuk mata uang Rupiah atau Dolar Amerika Serikat.
(3) Bentuk mata uang Jaminan Pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah ditetapkan tidak dapat diubah.
(4) Bunga deposito berjangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dicairkan pada saat pencairan Jaminan Pascatambang.
Article 40
(1) Penempatan Jaminan Pascatambang tidak menghilangkan kewajiban pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi untuk melaksanakan Pascatambang.
(2) Kekurangan biaya untuk menyelesaikan Pascatambang dari jaminan yang telah ditetapkan, tetap menjadi tanggung jawab pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi.
(1) Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi wajib menyediakan Jaminan Reklamasi tahap Eksplorasi sesuai dengan penetapan besaran Jaminan Reklamasi tahap Eksplorasi oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
(2) Jaminan Reklamasi tahap Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditempatkan seluruhnya di awal sesuai dengan penentuan biaya Reklamasi tahap Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(5) dan dimuat dalam rencana kerja dan anggaran biaya Eksplorasi.
(3) Penempatan Jaminan Reklamasi tahap Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak rencana kerja dan anggaran biaya tahap Eksplorasi disetujui oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Article 29
(1) Jaminan Reklamasi tahap Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 berupa Deposito Berjangka yang ditempatkan pada bank Pemerintah di INDONESIA atas nama Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota qq pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi yang bersangkutan dengan jangka waktu penjaminan sesuai dengan jadwal Reklamasi tahap Eksplorasi.
(2) Jaminan Reklamasi tahap Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditempatkan dalam bentuk mata uang Rupiah atau Dolar Amerika Serikat.
(3) Tata cara penempatan Jaminan Reklamasi tahap Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 30
Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat memerintahkan pemegang IUP
Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi untuk mengubah jumlah jaminan Reklamasi tahap Eksplorasi apabila:
a. terjadi perubahan atas rencana Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20; atau
b. biaya pelaksanaan Reklamasi tahap Eksplorasi tidak sesuai dengan rencana Reklamasi tahap Eksplorasi.
Article 31
(1) Penempatan Jaminan Reklamasi tahap Eksplorasi tidak menghilangkan kewajiban pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi untuk melaksanakan Reklamasi.
(2) Kekurangan biaya untuk menyelesaikan Reklamasi tahap Eksplorasi dari jaminan yang telah ditetapkan, tetap menjadi tanggung jawab pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi.
(1) Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi wajib menyediakan Jaminan Reklamasi tahap Eksplorasi sesuai dengan penetapan besaran Jaminan Reklamasi tahap Eksplorasi oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
(2) Jaminan Reklamasi tahap Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditempatkan seluruhnya di awal sesuai dengan penentuan biaya Reklamasi tahap Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(5) dan dimuat dalam rencana kerja dan anggaran biaya Eksplorasi.
(3) Penempatan Jaminan Reklamasi tahap Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak rencana kerja dan anggaran biaya tahap Eksplorasi disetujui oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Article 29
(1) Jaminan Reklamasi tahap Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 berupa Deposito Berjangka yang ditempatkan pada bank Pemerintah di INDONESIA atas nama Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota qq pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi yang bersangkutan dengan jangka waktu penjaminan sesuai dengan jadwal Reklamasi tahap Eksplorasi.
(2) Jaminan Reklamasi tahap Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditempatkan dalam bentuk mata uang Rupiah atau Dolar Amerika Serikat.
(3) Tata cara penempatan Jaminan Reklamasi tahap Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 30
Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat memerintahkan pemegang IUP
Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi untuk mengubah jumlah jaminan Reklamasi tahap Eksplorasi apabila:
a. terjadi perubahan atas rencana Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20; atau
b. biaya pelaksanaan Reklamasi tahap Eksplorasi tidak sesuai dengan rencana Reklamasi tahap Eksplorasi.
Article 31
(1) Penempatan Jaminan Reklamasi tahap Eksplorasi tidak menghilangkan kewajiban pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi untuk melaksanakan Reklamasi.
(2) Kekurangan biaya untuk menyelesaikan Reklamasi tahap Eksplorasi dari jaminan yang telah ditetapkan, tetap menjadi tanggung jawab pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi.
Article 32
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib menyediakan Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi sesuai dengan penetapan besaran Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
(2) Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi untuk periode 5 (lima) tahun pertama wajib ditempatkan seluruhnya untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(3) Dalam hal umur tambang kurang dari 5 (lima) tahun, Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi ditempatkan sesuai dengan umur tambang,
(4) Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) untuk periode 5 (lima) tahun berikutnya dapat ditempatkan seluruhnya untuk jangka waktu 5 (lima) tahun atau setiap tahun.
(5) Penempatan Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi setiap tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimuat dalam rencana kerja dan anggaran biaya Operasi Produksi tahunan.
(6) Penempatan Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi disetujui oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(7) Penempatan Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi untuk periode tahun berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak dimulainya tahun berjalan.
Article 33
Article 34
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi yang menempatkan jaminan Reklamasi dalam bentuk Cadangan Akuntansi (Accounting Reserve) yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf d, wajib menyampaikan surat pernyataan penempatan Jaminan Reklamasi yang disahkan oleh notaris kepada Menteri melalui Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik.
Article 35
(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat memerintahkan pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi untuk mengubah jumlah Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi apabila:
a. terjadi perubahan atas rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23; atau
b. biaya pelaksanaan kegiatan Reklamasi tahap Operasi Produksi tidak sesuai dengan rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi.
(2) Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat memerintahkan pemegang IUP
Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi untuk mengubah bentuk jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi berdasarkan pertimbangan:
a. kinerja pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi;
dan/atau
b. kemampuan keuangan pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi.
Article 36
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi dapat mengajukan perubahan bentuk Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 kepada Menteri melalui Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan persetujuan perubahan bentuk Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pertimbangan sebagai berikut:
a. kinerja pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi;
dan/atau
b. kemampuan keuangan pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi.
Article 37
(1) Penempatan Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi tidak menghilangkan kewajiban pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi untuk melaksanakan Reklamasi tahap Operasi Produksi.
(2) Kekurangan biaya untuk menyelesaikan Reklamasi tahap Operasi Produksi dari jaminan yang telah ditetapkan, tetap menjadi tanggung jawab Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi.
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib menyediakan Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi sesuai dengan penetapan besaran Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
(2) Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi untuk periode 5 (lima) tahun pertama wajib ditempatkan seluruhnya untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(3) Dalam hal umur tambang kurang dari 5 (lima) tahun, Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi ditempatkan sesuai dengan umur tambang,
(4) Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) untuk periode 5 (lima) tahun berikutnya dapat ditempatkan seluruhnya untuk jangka waktu 5 (lima) tahun atau setiap tahun.
(5) Penempatan Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi setiap tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimuat dalam rencana kerja dan anggaran biaya Operasi Produksi tahunan.
(6) Penempatan Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi disetujui oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(7) Penempatan Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi untuk periode tahun berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak dimulainya tahun berjalan.
Article 33
Article 34
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi yang menempatkan jaminan Reklamasi dalam bentuk Cadangan Akuntansi (Accounting Reserve) yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf d, wajib menyampaikan surat pernyataan penempatan Jaminan Reklamasi yang disahkan oleh notaris kepada Menteri melalui Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik.
Article 35
(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat memerintahkan pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi untuk mengubah jumlah Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi apabila:
a. terjadi perubahan atas rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23; atau
b. biaya pelaksanaan kegiatan Reklamasi tahap Operasi Produksi tidak sesuai dengan rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi.
(2) Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat memerintahkan pemegang IUP
Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi untuk mengubah bentuk jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi berdasarkan pertimbangan:
a. kinerja pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi;
dan/atau
b. kemampuan keuangan pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi.
Article 36
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi dapat mengajukan perubahan bentuk Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 kepada Menteri melalui Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan persetujuan perubahan bentuk Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pertimbangan sebagai berikut:
a. kinerja pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi;
dan/atau
b. kemampuan keuangan pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi.
Article 37
(1) Penempatan Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi tidak menghilangkan kewajiban pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi untuk melaksanakan Reklamasi tahap Operasi Produksi.
(2) Kekurangan biaya untuk menyelesaikan Reklamasi tahap Operasi Produksi dari jaminan yang telah ditetapkan, tetap menjadi tanggung jawab Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi.
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib menyediakan Jaminan Pascatambang sesuai dengan besaran jaminan Pascatambang yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.
(2) Jaminan Pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditempatkan setiap tahun dan dimuat dalam rencana kerja dan anggaran biaya Operasi Produksi tahunan.
(3) Penempatan Jaminan Pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sesuai dengan jadwal penempatan Jaminan Pascatambang yang ditetapkan dalam persetujuan rencana Pascatambang.
(4) Jaminan Pascatambang wajib terkumpul seluruhnya 2 (dua) tahun sebelum memasuki pelaksanaan Pascatambang.
(5) Tata cara penempatan Jaminan Pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 39
(1) Jaminan Pascatambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 berupa Deposito Berjangka ditempatkan pada bank Pemerintah di INDONESIA atas nama Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota qq pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang bersangkutan dengan jangka waktu penjaminan sesuai dengan jadwal Pascatambang.
(2) Jaminan Pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditempatkan dalam bentuk mata uang Rupiah atau Dolar Amerika Serikat.
(3) Bentuk mata uang Jaminan Pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah ditetapkan tidak dapat diubah.
(4) Bunga deposito berjangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dicairkan pada saat pencairan Jaminan Pascatambang.
Article 40
(1) Penempatan Jaminan Pascatambang tidak menghilangkan kewajiban pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi untuk melaksanakan Pascatambang.
(2) Kekurangan biaya untuk menyelesaikan Pascatambang dari jaminan yang telah ditetapkan, tetap menjadi tanggung jawab pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi.
(1) Pemegang IUP Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Eksplorasi, dan IUPK Operasi Produksi wajib melaksanakan Reklamasi sesuai dengan
rencana Reklamasi yang telah disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20, Pasal 22, dan Pasal 23.
(2) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib melaksanakan Pascatambang sesuai dengan rencana Pascatambang yang telah disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal
26. (3) Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang wajib dipimpin oleh Kepala Teknik Tambang yang dibantu oleh petugas yang berkompeten di dalam pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang.
Article 45
Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib melaksanakan Pascatambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah kegiatan Penambangan, pengolahan, dan/atau pemurnian berakhir sesuai dengan rencana Pascatambang yang telah disetujui.
(1) Pemegang IUP Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Eksplorasi, dan IUPK Operasi Produksi wajib melaksanakan Reklamasi sesuai dengan
rencana Reklamasi yang telah disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20, Pasal 22, dan Pasal 23.
(2) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib melaksanakan Pascatambang sesuai dengan rencana Pascatambang yang telah disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal
26. (3) Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang wajib dipimpin oleh Kepala Teknik Tambang yang dibantu oleh petugas yang berkompeten di dalam pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang.
(1) Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi wajib melaksanakan Reklamasi tahap Eksplorasi yang telah disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20 pada lahan terganggu akibat kegiatan Eksplorasi.
(2) Lahan terganggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi lahan bekas kegiatan Eksplorasi yang tidak digunakan lagi.
(3) Lahan bekas kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain:
a. lahan bekas Eksplorasi; dan
b. lahan bekas fasilitas penunjang Eksplorasi.
(4) Lahan bekas kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a antara lain meliputi lubang pengeboran, sumur uji, dan parit uji.
(5) Lahan bekas fasilitas penunjang Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b antara lain akses jalan Eksplorasi, base camp, helipad, dan/atau workshop yang tidak digunakan lagi.
(6) Pelaksanaan Reklamasi tahap Eksplorasi wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah tidak ada kegiatan Eksplorasi pada lahan terganggu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5).
(1) Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi wajib melaksanakan Reklamasi tahap Eksplorasi yang telah disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20 pada lahan terganggu akibat kegiatan Eksplorasi.
(2) Lahan terganggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi lahan bekas kegiatan Eksplorasi yang tidak digunakan lagi.
(3) Lahan bekas kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain:
a. lahan bekas Eksplorasi; dan
b. lahan bekas fasilitas penunjang Eksplorasi.
(4) Lahan bekas kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a antara lain meliputi lubang pengeboran, sumur uji, dan parit uji.
(5) Lahan bekas fasilitas penunjang Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b antara lain akses jalan Eksplorasi, base camp, helipad, dan/atau workshop yang tidak digunakan lagi.
(6) Pelaksanaan Reklamasi tahap Eksplorasi wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah tidak ada kegiatan Eksplorasi pada lahan terganggu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5).
Article 43
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib melaksanakan Reklamasi tahap Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 pada lahan terganggu akibat kegiatan Operasi Produksi.
(2) Lahan terganggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi lahan bekas tambang dan lahan di luar bekas tambang yang tidak digunakan lagi.
(3) Lahan bekas tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan sistem tambang bawah tanah antara lain shaft, raise, stope, adit, decline, pit, tunnel, dan/atau final void.
(4) Lahan di luar bekas tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan sistem tambang terbuka antara lain:
a. tempat penimbunan batuan samping dan/atau tanah/ batuan penutup;
b. tempat penimbunan tanah zona pengakaran;
c. tempat penimbunan komoditas tambang;
d. jalan tambang dan/atau jalan angkut;
e. instalasi dan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian;
f. fasilitas penunjang;
g. kantor dan perumahan;
h. pelabuhan khusus/dermaga; dan/atau
i. lahan penimbunan dan/atau pengendapan tailing.
(5) Pelaksanaan Reklamasi tahap Operasi Produksi wajib dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah tidak ada kegiatan pada lahan terganggu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4).
(6) Dalam hal tidak ada kegiatan pada lahan terganggu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan pada wilayah tersebut direncanakan untuk dilanjutkan kegiatan penambangan kembali, pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib melakukan kegiatan Reklamasi tahap Operasi Produksi dalam rangka pengendalian kualitas air permukaan, erosi, dan sedimentasi.
Article 44
(1) Dalam hal area yang sudah direklamasi akan dibuka kembali untuk kegiatan penambangan, pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK
Operasi Produksi wajib menyampaikan rencana kegiatan Pertambangan untuk mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Rencana kegiatan Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhitungkan nilai keekonomian Reklamasi yang telah dilaksanakan.
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib melaksanakan Reklamasi tahap Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 pada lahan terganggu akibat kegiatan Operasi Produksi.
(2) Lahan terganggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi lahan bekas tambang dan lahan di luar bekas tambang yang tidak digunakan lagi.
(3) Lahan bekas tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan sistem tambang bawah tanah antara lain shaft, raise, stope, adit, decline, pit, tunnel, dan/atau final void.
(4) Lahan di luar bekas tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan sistem tambang terbuka antara lain:
a. tempat penimbunan batuan samping dan/atau tanah/ batuan penutup;
b. tempat penimbunan tanah zona pengakaran;
c. tempat penimbunan komoditas tambang;
d. jalan tambang dan/atau jalan angkut;
e. instalasi dan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian;
f. fasilitas penunjang;
g. kantor dan perumahan;
h. pelabuhan khusus/dermaga; dan/atau
i. lahan penimbunan dan/atau pengendapan tailing.
(5) Pelaksanaan Reklamasi tahap Operasi Produksi wajib dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah tidak ada kegiatan pada lahan terganggu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4).
(6) Dalam hal tidak ada kegiatan pada lahan terganggu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan pada wilayah tersebut direncanakan untuk dilanjutkan kegiatan penambangan kembali, pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib melakukan kegiatan Reklamasi tahap Operasi Produksi dalam rangka pengendalian kualitas air permukaan, erosi, dan sedimentasi.
Article 44
(1) Dalam hal area yang sudah direklamasi akan dibuka kembali untuk kegiatan penambangan, pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK
Operasi Produksi wajib menyampaikan rencana kegiatan Pertambangan untuk mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Rencana kegiatan Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhitungkan nilai keekonomian Reklamasi yang telah dilaksanakan.
Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib melaksanakan Pascatambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah kegiatan Penambangan, pengolahan, dan/atau pemurnian berakhir sesuai dengan rencana Pascatambang yang telah disetujui.
BAB VII
PELAPORAN DAN PENCAIRAN JAMINAN REKLAMASI DAN PASCATAMBANG
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan Pascatambang setiap triwulan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Laporan pelaksanaan kegiatan Pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disertai dengan permohonan pencairan Jaminan Pascatambang.
(3) Permohonan pencairan jaminan Pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berikut bunganya berisi rincian program dan rencana biaya Pascatambang yang telah dilaksanakan dan yang akan dilaksanakan pada triwulan berikutnya berdasarkan rencana Pascatambang yang telah disetujui.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan Pedoman Penyusunan Laporan Triwulan Pelaksanaan Pascatambang sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 57
(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan persetujuan pencairan Jaminan Pascatambang dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender setelah diterimanya laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56.
(2) Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya sebelum memberikan persetujuan pencairan Jaminan Pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib melakukan evaluasi terhadap laporan pelaksanaan Pascatambang.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan berpedoman pada Kriteria Keberhasilan Pascatambang sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 58
(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya sebelum memberikan persetujuan pencairan Jaminan Pascatambang berikut bunganya, selain melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, melakukan penilaian untuk pencairan Jaminan Pascatambang.
(2) Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya hanya dapat memberikan persetujuan pencairan Jaminan Pascatambang berikut bunganya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sesuai dengan Pedoman Penilaian Pascatambang sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 59
(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam melakukan penilaian Jaminan Pascatambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 wajib melakukan peninjauan lapangan.
(2) Peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 15 (lima belas) hari kalender setelah diterimanya laporan pelaksanaan Pascatambang.
(3) Hasil peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat dalam berita acara yang memuat penilaian keberhasilan pelaksanaan Pascatambang sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 60
(1) Dalam hal pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi tidak memenuhi kriteria keberhasilan pelaksanaan Pascatambang berdasarkan evaluasi laporan dan penilaian lapangan kurang dari 80% (delapan puluh persen) setelah berakhirnya jangka waktu kegiatan Pascatambang, pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu untuk
menyelesaikan kegiatan Pascatambang kepada Menteri melalui Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan persetujuan perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 2 (dua) tahun sejak berakhirnya kegiatan Pascatambang.
(3) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi tidak dapat diberikan pencairan sisa Jaminan Pascatambang selama jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi hanya dapat diberikan pencairan sisa Jaminan Pascatambang apabila telah mencapai penilaian keberhasilan 100% (seratus persen).
Article 61
(1) Dalam hal pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi tidak memenuhi kriteria keberhasilan pelaksanaan Reklamasi tahap Eksplorasi berdasarkan evaluasi laporan dan peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dan Pasal 49, Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/ walikota sesuai dengan kewenangannya MENETAPKAN pihak ketiga untuk melaksanakan Reklamasi tahap Eksplorasi dengan menggunakan Jaminan Reklamasi tahap Eksplorasi.
(2) Dalam hal pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi tidak memenuhi kriteria keberhasilan pelaksanaan Reklamasi tahap Operasi Produksi berdasarkan evaluasi laporan dan peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dan Pasal 54, Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya MENETAPKAN pihak ketiga untuk melaksanakan Reklamasi tahap Operasi Produksi dengan menggunakan Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi.
(3) Penetapan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dilakukan apabila setelah 2 (dua) tahun periode penilaian berturut- turut, pelaksanaan Reklamasi belum mencapai keberhasilan 60% (enam puluh persen).
(4) Penetapan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan dengan cara:
a. pemegang IUP Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Eksplorasi, dan IUPK Operasi Produksi wajib mengusulkan pihak ketiga yang
memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan di bidang Pascatambang dan Reklamasi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya; dan
b. Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan evaluasi untuk MENETAPKAN pihak ketiga.
Article 62
(1) Dalam hal pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi tidak memenuhi kriteria keberhasilan pelaksanaan Pascatambang berdasarkan evaluasi laporan dan peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dan Pasal 59 kurang dari 60% (enam puluh persen) sampai berakhirnya periode pelaksanaan Pascatambang, Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya MENETAPKAN pihak ketiga untuk melaksanakan Pascatambang.
(2) Penetapan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib mengusulkan pihak ketiga yang memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan di bidang Pascatambang dan Reklamasi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya; dan
b. Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan evaluasi untuk MENETAPKAN pihak ketiga.
Article 63
Pemegang IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi dilarang melakukan kegiatan Penambangan sebelum Reklamasi yang dilaksanakan oleh pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dinyatakan mencapai penilaian keberhasilan Reklamasi paling sedikit 80% (delapan puluh persen) oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
BAB Kesatu
Pelaporan Reklamasi dan Pencairan Jaminan Reklamasi
(1) Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Reklamasi tahap Eksplorasi setiap 1 (satu) tahun kepada Menteri melalui Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Laporan pelaksanaan Reklamasi tahap Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disertai dengan permohonan pencairan Jaminan Reklamasi tahap Eksplorasi.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan Reklamasi Tahap Eksplorasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 47
(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan persetujuan pencairan Jaminan Reklamasi tahap Eksplorasi dalam jangka waktu paling lama
30 (tiga puluh) hari kalender setelah diterimanya laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46.
(2) Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya sebelum memberikan persetujuan pencairan Jaminan Reklamasi tahap Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan evaluasi terhadap laporan pelaksanaan Reklamasi tahap Eksplorasi.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan berpedoman pada Kriteria Keberhasilan Reklamasi Tahap Eksplorasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 48
(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya sebelum memberikan persetujuan pencairan Jaminan Reklamasi tahap Eksplorasi, selain melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2), melakukan penilaian untuk pencairan Jaminan Reklamasi tahap Eksplorasi.
(2) Pencairan Jaminan Reklamasi tahap Eksplorasi sebagaimana dimaksud ayat (1) hanya dapat dilakukan setelah hasil penilaian mencapai nilai 100 % (seratus persen) sesuai dengan Pedoman Penilaian Reklamasi Tahap Eksplorasi sebagaiman tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 49
(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam melakukan penilaian pencairan Jaminan Reklamasi tahap Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dapat melakukan peninjauan lapangan.
(2) Peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah penyusunan dokumen Studi Kelayakan selesai.
(3) Hasil peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat dalam Berita Acara yang memuat Penilaian Keberhasilan Reklamasi Tahap Eksplorasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB 1
Pelaporan Reklamasi Tahap Eksplorasi dan Pencairan Jaminan Reklamasi Tahap Eksplorasi
(1) Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Reklamasi tahap Eksplorasi setiap 1 (satu) tahun kepada Menteri melalui Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Laporan pelaksanaan Reklamasi tahap Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disertai dengan permohonan pencairan Jaminan Reklamasi tahap Eksplorasi.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan Reklamasi Tahap Eksplorasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 47
(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan persetujuan pencairan Jaminan Reklamasi tahap Eksplorasi dalam jangka waktu paling lama
30 (tiga puluh) hari kalender setelah diterimanya laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46.
(2) Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya sebelum memberikan persetujuan pencairan Jaminan Reklamasi tahap Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan evaluasi terhadap laporan pelaksanaan Reklamasi tahap Eksplorasi.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan berpedoman pada Kriteria Keberhasilan Reklamasi Tahap Eksplorasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 48
(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya sebelum memberikan persetujuan pencairan Jaminan Reklamasi tahap Eksplorasi, selain melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2), melakukan penilaian untuk pencairan Jaminan Reklamasi tahap Eksplorasi.
(2) Pencairan Jaminan Reklamasi tahap Eksplorasi sebagaimana dimaksud ayat (1) hanya dapat dilakukan setelah hasil penilaian mencapai nilai 100 % (seratus persen) sesuai dengan Pedoman Penilaian Reklamasi Tahap Eksplorasi sebagaiman tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 49
(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam melakukan penilaian pencairan Jaminan Reklamasi tahap Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dapat melakukan peninjauan lapangan.
(2) Peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah penyusunan dokumen Studi Kelayakan selesai.
(3) Hasil peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat dalam Berita Acara yang memuat Penilaian Keberhasilan Reklamasi Tahap Eksplorasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 50
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan Reklamasi tahap Operasi
Produksi setiap 1 (satu) tahun kepada Menteri melalui Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Laporan pelaksanaan kegiatan Reklamasi tahap Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan permohonan pencairan atau pelepasan Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan Reklamasi Tahap Operasi Produksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 51
(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan persetujuan pencairan atau pelepasan Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender setelah diterimanya laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 50.
(2) Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya sebelum memberikan persetujuan pencairan atau pelepasan Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib melakukan evaluasi terhadap laporan pelaksanaan Reklamasi tahap Operasi Produksi.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan berpedoman pada Kriteria Keberhasilan Reklamasi Tahap Operasi Produksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 52
(1) Permohonan pencairan jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dilakukan terhadap jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi dalam bentuk Rekening Bersama dan Deposito Berjangka berikut bunganya.
(2) Permohonan pelepasan jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dilakukan terhadap jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi dalam bentuk Bank Garansi dan Cadangan Akuntansi (Accounting Reserve).
Article 53
(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya sebelum memberikan persetujuan pencairan atau pelepasan Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi, selain melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, melakukan penilaian untuk pencairan atau pelepasan Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi.
(2) Penilaian penentuan besaran pencairan atau pelepasan jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditentukan:
a. paling banyak 60% (enam puluh persen) dari besaran Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi apabila telah selesai melaksanakan penatagunaan lahan yang terdiri atas:
1. penataan permukaan tanah dan penimbunan kembali lahan bekas tambang;
2. penyebaran tanah zona pengakaran;
3. pengendalian erosi dan pengelolaan air, sesuai dengan peruntukannya sebagaimana ditetapkan dalam rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi yang telah disetujui;
b. paling banyak 80% (delapan puluh persen) dari besaran Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi apabila telah selesai melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan pekerjaan revegetasi yang terdiri atas:
1. penanaman tanaman penutup (cover crop);
2. penanaman tanaman cepat tumbuh;
3. penanaman tanaman jenis lokal; dan/atau
4. pengendalian air asam tambang, sebagaimana ditetapkan dalam rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi yang disetujui.
c. 100% (seratus persen) dari besaran Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi setelah kegiatan Reklamasi tahap Operasi Produksi memenuhi penyelesaian akhir, sesuai dengan Pedoman Penilaian Reklamasi Tahap Operasi Produksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 54
(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam melakukan penilaian pencairan atau pelepasan Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 wajib melakukan peninjauan lapangan.
(2) Peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 15 (lima belas) hari kalender setelah diterimanya laporan pelaksanaan Reklamasi tahap Operasi Produksi.
(3) Hasil peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat dalam berita acara yang memuat penilaian keberhasilan Reklamasi tahap Operasi Produksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 55
(1) Dalam hal penilaian keberhasilan Reklamasi tahap Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 belum mencapai 100% (seratus persen), besaran nilai pencairan atau pelepasan Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi disesuaikan dengan hasil penilaian di lapangan.
(2) Besaran sisa Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi yang belum dapat dicairkan atau dilepaskan wajib ditempatkan kembali sebagai Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi.
BAB 2
Pelaporan Reklamasi Tahap Operasi Produksi Dan Pencairan Jaminan Reklamasi Tahap Operasi Produksi
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan Reklamasi tahap Operasi
Produksi setiap 1 (satu) tahun kepada Menteri melalui Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Laporan pelaksanaan kegiatan Reklamasi tahap Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan permohonan pencairan atau pelepasan Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan Reklamasi Tahap Operasi Produksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 51
(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan persetujuan pencairan atau pelepasan Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender setelah diterimanya laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 50.
(2) Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya sebelum memberikan persetujuan pencairan atau pelepasan Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib melakukan evaluasi terhadap laporan pelaksanaan Reklamasi tahap Operasi Produksi.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan berpedoman pada Kriteria Keberhasilan Reklamasi Tahap Operasi Produksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 52
(1) Permohonan pencairan jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dilakukan terhadap jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi dalam bentuk Rekening Bersama dan Deposito Berjangka berikut bunganya.
(2) Permohonan pelepasan jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dilakukan terhadap jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi dalam bentuk Bank Garansi dan Cadangan Akuntansi (Accounting Reserve).
Article 53
(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya sebelum memberikan persetujuan pencairan atau pelepasan Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi, selain melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, melakukan penilaian untuk pencairan atau pelepasan Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi.
(2) Penilaian penentuan besaran pencairan atau pelepasan jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditentukan:
a. paling banyak 60% (enam puluh persen) dari besaran Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi apabila telah selesai melaksanakan penatagunaan lahan yang terdiri atas:
1. penataan permukaan tanah dan penimbunan kembali lahan bekas tambang;
2. penyebaran tanah zona pengakaran;
3. pengendalian erosi dan pengelolaan air, sesuai dengan peruntukannya sebagaimana ditetapkan dalam rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi yang telah disetujui;
b. paling banyak 80% (delapan puluh persen) dari besaran Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi apabila telah selesai melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan pekerjaan revegetasi yang terdiri atas:
1. penanaman tanaman penutup (cover crop);
2. penanaman tanaman cepat tumbuh;
3. penanaman tanaman jenis lokal; dan/atau
4. pengendalian air asam tambang, sebagaimana ditetapkan dalam rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi yang disetujui.
c. 100% (seratus persen) dari besaran Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi setelah kegiatan Reklamasi tahap Operasi Produksi memenuhi penyelesaian akhir, sesuai dengan Pedoman Penilaian Reklamasi Tahap Operasi Produksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 54
(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam melakukan penilaian pencairan atau pelepasan Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 wajib melakukan peninjauan lapangan.
(2) Peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 15 (lima belas) hari kalender setelah diterimanya laporan pelaksanaan Reklamasi tahap Operasi Produksi.
(3) Hasil peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat dalam berita acara yang memuat penilaian keberhasilan Reklamasi tahap Operasi Produksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 55
(1) Dalam hal penilaian keberhasilan Reklamasi tahap Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 belum mencapai 100% (seratus persen), besaran nilai pencairan atau pelepasan Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi disesuaikan dengan hasil penilaian di lapangan.
(2) Besaran sisa Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi yang belum dapat dicairkan atau dilepaskan wajib ditempatkan kembali sebagai Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi.
BAB Kedua
Pelaporan Pascatambang dan Pencairan Jaminan Pascatambang
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan Pascatambang setiap triwulan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Laporan pelaksanaan kegiatan Pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disertai dengan permohonan pencairan Jaminan Pascatambang.
(3) Permohonan pencairan jaminan Pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berikut bunganya berisi rincian program dan rencana biaya Pascatambang yang telah dilaksanakan dan yang akan dilaksanakan pada triwulan berikutnya berdasarkan rencana Pascatambang yang telah disetujui.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan Pedoman Penyusunan Laporan Triwulan Pelaksanaan Pascatambang sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 57
(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan persetujuan pencairan Jaminan Pascatambang dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender setelah diterimanya laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56.
(2) Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya sebelum memberikan persetujuan pencairan Jaminan Pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib melakukan evaluasi terhadap laporan pelaksanaan Pascatambang.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan berpedoman pada Kriteria Keberhasilan Pascatambang sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 58
(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya sebelum memberikan persetujuan pencairan Jaminan Pascatambang berikut bunganya, selain melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, melakukan penilaian untuk pencairan Jaminan Pascatambang.
(2) Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya hanya dapat memberikan persetujuan pencairan Jaminan Pascatambang berikut bunganya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sesuai dengan Pedoman Penilaian Pascatambang sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 59
(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam melakukan penilaian Jaminan Pascatambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 wajib melakukan peninjauan lapangan.
(2) Peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 15 (lima belas) hari kalender setelah diterimanya laporan pelaksanaan Pascatambang.
(3) Hasil peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat dalam berita acara yang memuat penilaian keberhasilan pelaksanaan Pascatambang sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 60
(1) Dalam hal pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi tidak memenuhi kriteria keberhasilan pelaksanaan Pascatambang berdasarkan evaluasi laporan dan penilaian lapangan kurang dari 80% (delapan puluh persen) setelah berakhirnya jangka waktu kegiatan Pascatambang, pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu untuk
menyelesaikan kegiatan Pascatambang kepada Menteri melalui Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan persetujuan perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 2 (dua) tahun sejak berakhirnya kegiatan Pascatambang.
(3) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi tidak dapat diberikan pencairan sisa Jaminan Pascatambang selama jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi hanya dapat diberikan pencairan sisa Jaminan Pascatambang apabila telah mencapai penilaian keberhasilan 100% (seratus persen).
(1) Dalam hal pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi tidak memenuhi kriteria keberhasilan pelaksanaan Reklamasi tahap Eksplorasi berdasarkan evaluasi laporan dan peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dan Pasal 49, Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/ walikota sesuai dengan kewenangannya MENETAPKAN pihak ketiga untuk melaksanakan Reklamasi tahap Eksplorasi dengan menggunakan Jaminan Reklamasi tahap Eksplorasi.
(2) Dalam hal pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi tidak memenuhi kriteria keberhasilan pelaksanaan Reklamasi tahap Operasi Produksi berdasarkan evaluasi laporan dan peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dan Pasal 54, Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya MENETAPKAN pihak ketiga untuk melaksanakan Reklamasi tahap Operasi Produksi dengan menggunakan Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi.
(3) Penetapan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dilakukan apabila setelah 2 (dua) tahun periode penilaian berturut- turut, pelaksanaan Reklamasi belum mencapai keberhasilan 60% (enam puluh persen).
(4) Penetapan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan dengan cara:
a. pemegang IUP Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Eksplorasi, dan IUPK Operasi Produksi wajib mengusulkan pihak ketiga yang
memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan di bidang Pascatambang dan Reklamasi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya; dan
b. Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan evaluasi untuk MENETAPKAN pihak ketiga.
Article 62
(1) Dalam hal pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi tidak memenuhi kriteria keberhasilan pelaksanaan Pascatambang berdasarkan evaluasi laporan dan peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dan Pasal 59 kurang dari 60% (enam puluh persen) sampai berakhirnya periode pelaksanaan Pascatambang, Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya MENETAPKAN pihak ketiga untuk melaksanakan Pascatambang.
(2) Penetapan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib mengusulkan pihak ketiga yang memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan di bidang Pascatambang dan Reklamasi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya; dan
b. Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan evaluasi untuk MENETAPKAN pihak ketiga.
Article 63
Pemegang IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi dilarang melakukan kegiatan Penambangan sebelum Reklamasi yang dilaksanakan oleh pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dinyatakan mencapai penilaian keberhasilan Reklamasi paling sedikit 80% (delapan puluh persen) oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang telah melakukan Reklamasi tahap Operasi Produksi wajib menyerahkan lahan yang telah direklamasi kepada pihak yang berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan melalui Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya setelah memenuhi:
a. prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, keselamatan dan kesehatan kerja, dan konservasi Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dan
b. penilaian keberhasilan Reklamasi 100% (seratus persen) sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi sebelum menyerahkan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya untuk mendapatkan persetujuan penyerahan lahan Reklamasi.
(3) Penyerahan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari rencana Pascatambang atas WIUP Operasi Produksi dan WIUPK Operasi Produksi.
(4) Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan peninjauan lapangan sebelum memberikan persetujuan penyerahan lahan yang telah direklamasi.
(5) Hasil peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dituangkan dalam bentuk berita acara.
(6) Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan persetujuan penyerahan lahan Reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya permohonan penyerahan lahan Reklamasi.
(7) Tanggung jawab pemeliharaan dan pemantauan lahan yang telah direklamasi oleh pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi dinyatakan berakhir setelah Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan persetujuan penyerahan lahan yang telah direklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi yang telah selesai melaksanakan Pascatambang wajib menyerahkan lahan Pascatambang kepada pihak yang berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan melalui Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya setelah memenuhi:
a. prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, keselamatan dan kesehatan kerja, dan konservasi mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;
b. penilaian keberhasilan Pascatambang 100% (seratus persen) sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi sebelum menyerahkan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan persetujuan penyerahan lahan Pascatambang.
(3) Penyerahan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keseluruhan dari Pascatambang di seluruh WIUP Operasi Produksi dan WIUPK Operasi Produksi.
(4) Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan peninjauan lapangan sebelum memberikan persetujuan penyerahan lahan yang telah dilakukan Pascatambang.
(5) Hasil peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dituangkan dalam bentuk berita acara.
(6) Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan persetujuan penyerahan lahan Pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya permohonan penyerahan lahan Pascatambang.
(7) Tanggung jawab pemeliharaan dan pemantauan lahan yang telah direklamasi oleh pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi dinyatakan berakhir setelah Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan persetujuan penyerahan lahan yang telah direklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
Article 66
(1) IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi yang telah berakhir masa berlakunya, tidak menghilangkan kewajiban pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi untuk melaksanakan Pascatambang.
(2) Dalam rangka pelaksanaan Pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menerbitkan surat mengenai pelaksanaan Pascatambang kepada pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi.
(1) Pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (3), atau ayat (4), Pasal 3 ayat (1), Pasal 4, Pasal 6, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19 ayat (3), Pasal 20 ayat (1), ayat (2), atau ayat (5), Pasal 28, Pasal 29, Pasal 41 ayat (1) atau ayat (3), Pasal 42, Pasal 46, atau Pasal 61 ayat
(4) dikenakan sanksi adminsitratif.
(2) Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), ayat (3), ayat (4), atau ayat (5), Pasal 3 ayat (2), Pasal 15, Pasal 22 ayat (3), Pasal 23 ayat (1), ayat (2), atau ayat (5), Pasal 25 ayat
(3), Pasal 26 ayat (1), ayat (2), atau ayat (5), Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 37, Pasal 38 ayat (1), ayat (3), atau ayat (5), Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41 ayat (1), ayat (2), atau ayat (3), Pasal 43 ayat (1), ayat (5), atau ayat (6), Pasal 44, Pasal 45, Pasal 50, Pasal 56, Pasal 61 ayat (4), Pasal 62 ayat (2), Pasal 63, Pasal 64, atau Pasal 65 dikenakan sanksi adminsitratif.
Article 68
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dapat berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan pertambangan; dan/atau
c. pencabutan IUP Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Eksplorasi, atau IUPK Operasi Produksi.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Article 69
Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu peringatan masing-masing 30 (tiga puluh) hari kalender.
Article 70
(1) Dalam hal pemegang IUP Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Eksplorasi, atau IUPK Operasi Produksi, yang mendapat sanksi peringatan tertulis setelah berakhirnya jangka waktu peringatan
tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 belum melaksanakan kewajibannya, dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) huruf b.
(2) Sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender.
Article 71
Sanksi administratif berupa pencabutan IUP Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Eksplorasi, atau IUPK Operasi Produksi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) huruf c dikenakan kepada pemegang IUP Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Eksplorasi, atau IUPK Operasi Produksi yang tidak melaksanakan kewajiban sampai dengan berakhirnya jangka waktu pengenaan sanksi penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70.
(1) Rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang yang telah disetujui oleh Menteri, gubernur, atau bupati/ walikota sesuai kewenangannya sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku dan pelaksanaannya wajib disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
(2) Rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang yang disampaikan oleh pemegang IUP Operasi Produksi, Kontrak Karya, dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara dan belum mendapatkan persetujuan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, wajib diproses sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Article 73
Pemegang IUP Operasi Produksi, Kontrak Karya, dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang telah menempatkan Jaminan Reklamasi atau Jaminan Pascatambang sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, bentuk jaminannya wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2008 tanggal 29 Mei 2008 tentang Reklamasi dan Penutupan Tambang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2014 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, JERO WACIK Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
NOMOR 07 TAHUN 2014 TENTANG PELAKSANAAN REKLAMASI DAN PASCATAMBANG PADA KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA REKLAMASI TAHAP EKSPLORASI KERANGKA PENYUSUNAN DOKUMEN RENCANA REKLAMASI TAHAP EKSPLORASI:
A. KATA PENGANTAR B. DAFTAR ISI C. BATANG TUBUH
BAB I
PENDAHULUAN Bab ini mencakup uraian singkat meliputi: 1. Status pemegang IUP atau IUPK
BAB I
PENDAHULUAN Bab ini mencakup uraian singkat meliputi: 1. Status pemegang IUP atau IUPK
BAB I
PENDAHULUAN 1. Latar belakang, meliputi: a. identitas pemegang IUP atau IUPK (nama badan usaha/
BAB II
PROFIL WILAYAH Sekurang-kurangnya meliputi hal-hal sebagai berikut:
BAB III
DESKRIPSI KEGIATAN PERTAMBANGAN 1. Keadaan cadangan awal Uraian rinci mengenai cadangan komoditas tambang pada
BAB IV
RONA LINGKUNGAN AKHIR LAHAN PASCATAMBANG 1. Keadaan cadangan tersisa Uraian rinci mengenai cadangan komoditas tambang yang
BAB V
HASIL KONSULTASI DENGAN
BAB VI
PROGRAM PASCATAMBANG 1. Reklamasi pada lahan bekas tambang dan lahan di luar bekas tambang
BAB IX
KRITERIA KEBERHASILAN PASCATAMBANG Uraian mengenai kriteria keberhasilan yang akan dicapai pada kegiatan Pascatambang yang meliputi standar keberhasilan pada
BAB X
RENCANA BIAYA PASCATAMBANG Bab ini
BAB I
PENDAHULUAN Bab ini mencakup uraian singkat meliputi: 1. Status pemegang IUP atau IUPK
BAB I
PENDAHULUAN Bab ini mencakup uraian singkat meliputi. 1.
(1) Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi wajib menyusun rencana Pascatambang berdasarkan Studi Kelayakan dan Dokumen Lingkungan Hidup yang telah disetujui oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) sebagai persyaratan untuk mendapatkan IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi.
(2) Rencana Pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. profil wilayah, meliputi:
1. lokasi dan kesampaian wilayah;
2. kepemilikan dan peruntukan lahan;
3. rona lingkungan awal, meliputi peruntukan lahan, morfologi, air permukaan, air tanah, biologi akuatik dan terestrial, serta sosial, budaya, dan ekonomi sesuai dengan Dokumen Lingkungan Hidup yang telah disetujui;
4. kegiatan lain di sekitar tambang.
b. deskripsi kegiatan pertambangan, meliputi keadaan cadangan awal, sistem dan metode penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian, serta fasilitas penunjang;
c. rona lingkungan akhir lahan Pascatambang, meliputi keadaan cadangan tersisa, peruntukan lahan, morfologi, air permukaan dan air tanah, biologi akuatik dan terestrial, serta sosial, budaya, dan ekonomi;
d. program Pascatambang, meliputi:
1. Reklamasi pada lahan bekas tambang dan lahan di luar bekas tambang;
2. pengembangan sosial, budaya, dan ekonomi;
3. pemeliharaan hasil Reklamasi; dan
4. pemantauan.
e. organisasi, termasuk jadwal pelaksanaan Pascatambang;
f. kriteria keberhasilan Pascatambang, meliputi standar keberhasilan pada tapak bekas tambang, fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian, fasilitas penunjang, dan pemantauan; dan
g. rencana biaya Pascatambang.
(3) Rencana biaya Pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g dihitung berdasarkan:
a. biaya langsung, terdiri atas biaya:
1. pada tapak bekas tambang, terdiri atas biaya:
a) pembongkaran;
b) Reklamasi;
c) pengamanan semua bukaan tambang.
2. pada fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian, terdiri atas biaya:
a) pembongkaran;
b) Reklamasi;
c) pemulihan (remediasi) tanah yang terkontaminasi.
3. pada fasilitas penunjang, terdiri atas biaya:
a) pembongkaran;
b) Reklamasi;
c) penanganan sisa bahan bakar minyak, pelumas, serta bahan kimia;
d) pemulihan (remediasi) tanah yang terkontaminasi.
4. pengembangan sosial, budaya, dan ekonomi;
5. pemeliharaan;
6. pemantauan.
b. biaya tidak langsung, terdiri atas biaya:
1. mobilisasi dan demobilisasi alat;
2. perencanaan Pascatambang;
3. administrasi dan keuntungan pihak ketiga sebagai pelaksana Pascatambang; dan
4. supervisi.
(4) Biaya pengembangan sosial, budaya, dan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a angka 4 diatur dalam rangka meningkatkan kewirausahaan setelah memasuki Pascatambang.
(5) Rencana biaya Pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memperhitungkan nilai uang masa depan pada saat pelaksanaan Pascatambang.
(6) Nilai uang masa depan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mengacu pada suku bunga obligasi Pemerintah apabila mata uang dalam Rupiah atau suku bunga obligasi Dolar Amerika Serikat apabila mata uang dalam Dolar Amerika Serikat.
(7) Rencana biaya Pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus menutup seluruh biaya pelaksanaan Pascatambang termasuk pelaksanaan Pascatambang yang dilakukan oleh pihak ketiga.
(1) Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi wajib menyusun rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dengan rincian tahunan.
(2) Dalam hal umur tambang kurang dari 5 (lima) tahun, rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) disusun sesuai dengan umur tambang.
(3) Rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), meliputi:
a. tata guna lahan sebelum dan sesudah kegiatan tahap Operasi Produksi;
b. rencana pembukaan lahan untuk kegiatan tahap Operasi Produksi yang menyebabkan lahan terganggu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2);
c. program Reklamasi tahap Operasi Produksi;
d. kriteria keberhasilan Reklamasi tahap Operasi Produksi meliputi standar keberhasilan penatagunaan lahan, revegetasi, pekerjaan sipil, dan penyelesaian akhir; dan
e. rencana biaya Reklamasi tahap Operasi Produksi.
(4) Program Reklamasi tahap Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dapat dilaksanakan dalam bentuk revegetasi dan/atau peruntukan lainnya.
(5) Peruntukan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dapat berupa:
a. area permukiman;
b. pariwisata;
c. sumber air; atau
d. area pembudidayaan.
(6) Dalam hal pelaksanaan kegiatan Penambangan secara teknis meninggalkan lubang bekas tambang, maka wajib dibuat rencana pemanfaatan lubang bekas tambang meliputi:
a. stabilisasi lereng;
b. pengamanan lubang bekas tambang (void);
c. pemulihan dan pemantauan kualitas air serta pengelolaan air dalam lubang bekas tambang (void) sesuai dengan peruntukannya; dan
d. pemeliharaan lubang bekas tambang (void).
(7) Rencana biaya Reklamasi tahap Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dihitung berdasarkan:
a. biaya langsung, terdiri atas biaya:
1. penatagunaan lahan;
2. revegetasi;
3. pencegahan dan penanggulangan air asam tambang; dan
4. pekerjaan sipil sesuai peruntukan lahan Pascatambang; atau
5. pemanfaatan lubang bekas tambang (void).
b. biaya tidak langsung, terdiri atas biaya:
1. mobilisasi dan demobilisasi alat;
2. perencanaan Reklamasi;
3. administrasi dan keuntungan pihak ketiga sebagai pelaksana Reklamasi tahap Operasi Produksi; dan
4. supervisi.
(8) Rencana biaya Reklamasi tahap Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) harus menutup seluruh biaya pelaksanaan Reklamasi tahap Operasi Produksi termasuk pelaksanaan Reklamasi tahap Operasi Produksi yang dilakukan oleh pihak ketiga.
(9) Penentuan biaya Reklamasi tahap Operasi Produksi pada periode 5 (lima) tahun pertama dihitung berdasarkan rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi seluas lahan yang dibuka pada periode 5 (lima) tahun pertama untuk kegiatan Operasi Produksi.
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib melakukan perubahan atas rencana Pascatambang yang telah disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 apabila terjadi perubahan
rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
(2) Perubahan rencana Pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun sebelum akhir kegiatan Penambangan.
(3) Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan penilaian dan persetujuan atas perubahan rencana Pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak diterimanya perubahan rencana Pascatambang, tidak termasuk jumlah hari yang diperlukan untuk penyempurnaan perubahan rencana Pascatambang.
(4) Dalam hal perubahan rencana Pascatambang belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17, Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mengembalikan perubahan rencana Pascatambang kepada pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi untuk disempurnakan.
(5) Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi wajib menyampaikan kembali perubahan rencana Pascatambang yang telah disempurnakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Menteri melalui Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pengembalian rencana Pascatambang.
(6) Apabila dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak diterimanya perubahan rencana Pascatambang atau penyempurnaan rencana Pascatambang Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya tidak memberikan saran penyempurnaan atau persetujuan, maka perubahan rencana Pascatambang yang disampaikan dianggap disetujui.
(1) Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi wajib melakukan perubahan atas rencana Reklamasi tahap Eksplorasi yang telah disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 apabila terjadi perubahan rencana Eksplorasi atau Dokumen Lingkungan Hidup.
(2) Perubahan rencana Reklamasi tahap Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/ walikota sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sebelum pelaksanaan Reklamasi tahap Eksplorasi periode tahun berikutnya.
(3) Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan penilaian dan persetujuan atas perubahan rencana Reklamasi tahap Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterimanya perubahan rencana Reklamasi tahap Eksplorasi, tidak termasuk jumlah hari yang diperlukan untuk penyempurnaan perubahan rencana Reklamasi tahap Eksplorasi.
(4) Dalam hal perubahan rencana Reklamasi tahap Eksplorasi belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mengembalikan perubahan rencana Reklamasi tahap Eksplorasi kepada pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi untuk disempurnakan.
(5) Pemegang IUP Ekplorasi atau IUPK Eksplorasi wajib menyampaikan kembali perubahan rencana Reklamasi tahap Eksplorasi yang telah disempurnakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Menteri melalui Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pengembalian perubahan rencana Reklamasi tahap Eksplorasi.
(6) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterimanya perubahan rencana Reklamasi tahap Eksplorasi atau penyempurnaan perubahan rencana Reklamasi tahap Eksplorasi, Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya tidak memberikan saran penyempurnaan atau persetujuan, maka perubahan rencana Reklamasi tahap Eksplorasi yang disampaikan dianggap disetujui.
(1) Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi wajib melakukan perubahan atas rencana Reklamasi tahap Eksplorasi yang telah disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 apabila terjadi perubahan rencana Eksplorasi atau Dokumen Lingkungan Hidup.
(2) Perubahan rencana Reklamasi tahap Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/ walikota sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sebelum pelaksanaan Reklamasi tahap Eksplorasi periode tahun berikutnya.
(3) Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan penilaian dan persetujuan atas perubahan rencana Reklamasi tahap Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterimanya perubahan rencana Reklamasi tahap Eksplorasi, tidak termasuk jumlah hari yang diperlukan untuk penyempurnaan perubahan rencana Reklamasi tahap Eksplorasi.
(4) Dalam hal perubahan rencana Reklamasi tahap Eksplorasi belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mengembalikan perubahan rencana Reklamasi tahap Eksplorasi kepada pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi untuk disempurnakan.
(5) Pemegang IUP Ekplorasi atau IUPK Eksplorasi wajib menyampaikan kembali perubahan rencana Reklamasi tahap Eksplorasi yang telah disempurnakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Menteri melalui Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pengembalian perubahan rencana Reklamasi tahap Eksplorasi.
(6) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterimanya perubahan rencana Reklamasi tahap Eksplorasi atau penyempurnaan perubahan rencana Reklamasi tahap Eksplorasi, Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya tidak memberikan saran penyempurnaan atau persetujuan, maka perubahan rencana Reklamasi tahap Eksplorasi yang disampaikan dianggap disetujui.
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib melakukan perubahan atas rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi yang telah disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 apabila
terjadi perubahan atas:
a. sistem dan metoda Penambangan;
b. kapasitas produksi;
c. umur tambang;
d. tata guna lahan; dan/atau
e. Dokumen Lingkungan Hidup yang telah disetujui oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(2) Perubahan rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/ walikota sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sebelum pelaksanaan Reklamasi tahap Operasi Produksi tahun berikutnya.
(3) Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan penilaian dan persetujuan atas perubahan rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterimanya perubahan rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi, tidak termasuk jumlah hari yang diperlukan untuk penyempurnaan perubahan rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi.
(4) Dalam hal perubahan rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mengembalikan perubahan rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi kepada pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi untuk disempurnakan.
(5) Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi wajib menyampaikan kembali perubahan rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi yang telah disempurnakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) kepada Menteri melalui Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pengembalian perubahan rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi.
(6) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterimanya perubahan rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi atau penyempurnaan perubahan rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi, Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya tidak memberikan saran penyempurnaan atau persetujuan, maka perubahan rencana
Reklamasi tahap Operasi Produksi yang disampaikan dianggap disetujui.
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib melakukan perubahan atas rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi yang telah disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 apabila
terjadi perubahan atas:
a. sistem dan metoda Penambangan;
b. kapasitas produksi;
c. umur tambang;
d. tata guna lahan; dan/atau
e. Dokumen Lingkungan Hidup yang telah disetujui oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(2) Perubahan rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/ walikota sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sebelum pelaksanaan Reklamasi tahap Operasi Produksi tahun berikutnya.
(3) Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan penilaian dan persetujuan atas perubahan rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterimanya perubahan rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi, tidak termasuk jumlah hari yang diperlukan untuk penyempurnaan perubahan rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi.
(4) Dalam hal perubahan rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mengembalikan perubahan rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi kepada pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi untuk disempurnakan.
(5) Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi wajib menyampaikan kembali perubahan rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi yang telah disempurnakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) kepada Menteri melalui Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pengembalian perubahan rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi.
(6) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterimanya perubahan rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi atau penyempurnaan perubahan rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi, Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya tidak memberikan saran penyempurnaan atau persetujuan, maka perubahan rencana
Reklamasi tahap Operasi Produksi yang disampaikan dianggap disetujui.
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib melakukan perubahan atas rencana Pascatambang yang telah disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 apabila terjadi perubahan
rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
(2) Perubahan rencana Pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun sebelum akhir kegiatan Penambangan.
(3) Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan penilaian dan persetujuan atas perubahan rencana Pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak diterimanya perubahan rencana Pascatambang, tidak termasuk jumlah hari yang diperlukan untuk penyempurnaan perubahan rencana Pascatambang.
(4) Dalam hal perubahan rencana Pascatambang belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17, Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mengembalikan perubahan rencana Pascatambang kepada pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi untuk disempurnakan.
(5) Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi wajib menyampaikan kembali perubahan rencana Pascatambang yang telah disempurnakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Menteri melalui Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pengembalian rencana Pascatambang.
(6) Apabila dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak diterimanya perubahan rencana Pascatambang atau penyempurnaan rencana Pascatambang Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya tidak memberikan saran penyempurnaan atau persetujuan, maka perubahan rencana Pascatambang yang disampaikan dianggap disetujui.
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib mengajukan bentuk Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Bentuk Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. Rekening Bersama ditempatkan pada bank Pemerintah di INDONESIA atas nama Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota dan Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi;
b. Deposito Berjangka ditempatkan pada bank Pemerintah di INDONESIA atas nama Direktur Jenderal, gubernur atau bupati/walikota qq pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang bersangkutan dengan jangka waktu penjaminan sesuai dengan jadwal Reklamasi tahap Operasi Produksi;
c. Bank Garansi yang diterbitkan oleh bank Pemerintah di INDONESIA atau bank swasta Nasional di INDONESIA dengan jangka waktu penjaminan sesuai dengan jadwal Reklamasi tahap Operasi Produksi; atau
d. Cadangan Akuntansi (Accounting Reserve), dapat ditempatkan apabila pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi tersebut memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. terdaftar pada bursa efek di INDONESIA dan telah menempatkan sahamnya lebih dari 40% (empat puluh persen) dari total saham yang dimiliki; dan
2. mempunyai jumlah modal disetor tidak kurang dari US$
50.000.000,00 (lima puluh juta dolar Amerika Serikat) sebagaimana yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya yang disahkan oleh notaris.
(3) Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditempatkan dalam mata uang Rupiah atau Dolar Amerika Serikat.
(4) Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya MENETAPKAN bentuk Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi yang ditempatkan oleh pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Dalam hal Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi dalam bentuk Bank Garansi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf c telah habis masa berlakunya, pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi wajib memperpanjang masa berlaku jaminan sebelum dinyatakan secara tertulis dapat dilepaskan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(6) Tata cara penempatan Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib mengajukan bentuk Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Bentuk Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. Rekening Bersama ditempatkan pada bank Pemerintah di INDONESIA atas nama Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota dan Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi;
b. Deposito Berjangka ditempatkan pada bank Pemerintah di INDONESIA atas nama Direktur Jenderal, gubernur atau bupati/walikota qq pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang bersangkutan dengan jangka waktu penjaminan sesuai dengan jadwal Reklamasi tahap Operasi Produksi;
c. Bank Garansi yang diterbitkan oleh bank Pemerintah di INDONESIA atau bank swasta Nasional di INDONESIA dengan jangka waktu penjaminan sesuai dengan jadwal Reklamasi tahap Operasi Produksi; atau
d. Cadangan Akuntansi (Accounting Reserve), dapat ditempatkan apabila pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi tersebut memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. terdaftar pada bursa efek di INDONESIA dan telah menempatkan sahamnya lebih dari 40% (empat puluh persen) dari total saham yang dimiliki; dan
2. mempunyai jumlah modal disetor tidak kurang dari US$
50.000.000,00 (lima puluh juta dolar Amerika Serikat) sebagaimana yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya yang disahkan oleh notaris.
(3) Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditempatkan dalam mata uang Rupiah atau Dolar Amerika Serikat.
(4) Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya MENETAPKAN bentuk Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi yang ditempatkan oleh pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Dalam hal Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi dalam bentuk Bank Garansi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf c telah habis masa berlakunya, pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi wajib memperpanjang masa berlaku jaminan sebelum dinyatakan secara tertulis dapat dilepaskan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(6) Tata cara penempatan Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.