Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2010.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2010 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
DARWIN ZAHEDY SALEH
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
Dr. M. Iman Santoso
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR : 07 TAHUN 2010 TANGGAL : 30 Juni 2010
TARIF DASAR LISTRIK UNTUK KEPERLUAN PELAYANAN SOSIAL
NO.
GOL.
TARIF BATAS DAYA REGULER PRA BAYAR (Rp/kWh) BIAYA BEBAN (Rp/kVA/bulan) BIAYA PEMAKAIAN (Rp/kWh) DAN BIAYA kVArh (Rp/kVArh)
1. S-1/TR 220 VA - Abonemen per bulan (Rp) : 14.800 -
2. S-2/TR 450 VA
10.000
Blok I : 0 s.d. 30 kWh : 123 Blok II : di atas 30 kWh
s.d. 60 kWh : 265 Blok III : di atas 60 kWh : 360 325
3. S-2/TR 900 VA
15.000
Blok I : 0 s.d. 20 kWh : 200 Blok II : di atas 20 kWh
s.d. 60 kWh : 295 Blok III : di atas 60 kWh : 360 455
4. S-2/TR
1.300 VA *) 605 605
5. S-2/TR
2.200 VA *) 650 650
6. S-2/TR
3.500 VA
s.d.
200 kVA *) 755 755
7. S-3/TM di atas 200 kVA **) Blok WBP = K x P x 605 Blok LWBP = P x 605 kVArh = 650 ***) - Catatan :
*) Diterapkan Rekening Minimum (RM) :
RM1 = 40 (Jam Nyala) x Daya tersambung (kVA) x Biaya Pemakaian.
**) Diterapkan Rekening Minimum (RM) :
RM2 = 40 (Jam Nyala) x Daya tersambung (kVA) x Biaya Pemakaian Blok LWBP.
Jam nyala : kWh per bulan dibagi dengan kVA tersambung.
***) Biaya kelebihan pemakaian daya reaktif (kVArh) dikenakan dalam hal faktor daya rata-rata setiap bulan kurang dari 0,85 (delapan puluh lima per seratus).
K : Faktor perbandingan antara harga WBP dan LWBP sesuai dengan karakteristik beban sistem kelistrikan setempat (1,4 ≤ K ≤ 2), ditetapkan oleh Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.
P : Faktor pengali untuk pembeda antara S-3 bersifat sosial murni dengan S-3 bersifat sosial komersial.
Untuk pelanggan S-3 yang bersifat sosial murni P = 1.
Untuk pelanggan S-3 yang bersifat sosial komersial P = 1,3.
Kategori S-3 bersifat sosial murni dan S-3 bersifat sosial komersial ditetapkan oleh Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara dengan mempertimbangkan kemampuan bayar dan sifat usahanya.
WBP : Waktu Beban Puncak.
LWBP : Luar Waktu Beban Puncak.
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL,
DARWIN ZAHEDY SALEH
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR : 07 TAHUN 2010 TANGGAL : 30 Juni 2010
TARIF DASAR LISTRIK UNTUK KEPERLUAN RUMAH TANGGA
NO.
GOL.
TARIF BATAS DAYA REGULER PRA BAYAR (Rp/kWh) BIAYA BEBAN (Rp/kVA/bulan) BIAYA PEMAKAIAN (Rp/kWh)
1. R-1/TR 450 VA
11.000
Blok I : 0 s.d. 30 kWh : 169 Blok II : di atas 30 kWh
s.d. 60 kWh : 360 Blok III : di atas 60 kWh : 495 415
2. R-1/TR 900 VA
20.000
Blok I : 0 s.d. 20 kWh : 275 Blok II : di atas 20 kWh
s.d. 60 kWh : 445 Blok III : di atas 60 kWh : 495 605
3. R-1/TR
1.300 VA *) 790 790
4. R-1/TR
2.200 VA *) 795 795
5. R-2/TR
3.500 s.d
5.500 VA *) 890 890
6. R-3/TR
6.600 VA ke atas **) Blok I : H1 x 890 Blok II : H2 x 1.380
1.330 Catatan :
*) Diterapkan Rekening Minimum (RM):
RM1 = 40 (Jam Nyala) x Daya tersambung (kVA) x Biaya Pemakaian.
**) Diterapkan Rekening Minimum (RM):
RM2 = 40 (Jam Nyala) x Daya tersambung (kVA) x Biaya Pemakaian Blok I.
Jam nyala : kWh per bulan dibagi dengan kVA tersambung.
H1 : Persentase batas hemat terhadap jam nyala rata-rata nasional x daya tersambung (kVA).
H2 : Pemakaian listrik (kWh) - H1.
Besar persentase batas hemat dan jam nyala rata-rata nasional ditetapkan oleh Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara dengan persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL,
DARWIN ZAHEDY SALEH
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR : 07 TAHUN 2010 TANGGAL : 30 Juni 2010
TARIF DASAR LISTRIK UNTUK KEPERLUAN BISNIS
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL,
DARWIN ZAHEDY SALEH NO.
GOL.
TARIF BATAS DAYA REGULER PRA BAYAR (Rp/kWh) BIAYA BEBAN (Rp/kVA/bulan) BIAYA PEMAKAIAN (Rp/kWh) DAN BIAYA kVArh (Rp/kVArh)
1. B-1/TR 450 VA
23.500 Blok I : 0 s.d. 30 kWh :
254 Blok II : di atas 30 kWh :
420 535
2. B-1/TR 900 VA
26.500
Blok I : 0 s.d. 108 kWh :
420 Blok II : di atas 108 kWh :
465 630
3. B-1/TR
1.300 VA *) 795 795
4. B-1/TR
2.200 VA s.d.
5.500 VA *) 905 905
5. B-2/TR
6.600 VA s.d.
200 kVA **)
Blok I : H1 x 900 Blok II : H2 x 1.380
1.100
6. B-3/TM di atas 200 kVA ***) Blok WBP = K x 800 Blok LWBP= 800 kVArh = 905 ****) - Catatan :
*) Diterapkan Rekening Minimum (RM):
RM1 = 40 (Jam Nyala) x Daya tersambung (kVA) x Biaya Pemakaian.
**) Diterapkan Rekening Minimum (RM):
RM2 = 40 (Jam Nyala) x Daya tersambung (kVA) x Biaya Pemakaian Blok I.
***) Diterapkan Rekening Minimum (RM):
RM3 = 40 (Jam Nyala) x Daya tersambung (kVA) x Biaya Pemakaian LWBP.
Jam nyala : kWh per bulan dibagi dengan kVA tersambung.
H1 : Persentase batas hemat terhadap jam nyala rata-rata nasional x daya tersambung (kVA).
H2 : Pemakaian listrik (kWh) - H1.
****) Biaya kelebihan pemakaian daya reaktif (kVArh) dikenakan dalam hal faktor daya rata-rata setiap bulan kurang dari 0,85 (delapan puluh lima per seratus).
Besar persentase batas hemat dan jam nyala rata-rata nasional ditetapkan oleh Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara dengan persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
K : Faktor perbandingan antara harga WBP dan LWBP sesuai dengan karakteristik beban sistem kelistrikan setempat (1,4 ≤ K ≤ 2), ditetapkan oleh Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.
WBP : Waktu Beban Puncak.
LWBP : Luar Waktu Beban Puncak.
LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR : 07 TAHUN 2010 TANGGAL : 30 Juni 2010
TARIF DASAR LISTRIK UNTUK KEPERLUAN INDUSTRI NO.
GOL.
TARIF BATAS DAYA REGULER PRA BAYAR (Rp/kWh) BIAYA BEBAN (Rp/kVA/bulan) BIAYA PEMAKAIAN (Rp/kWh) DAN BIAYA kVArh (Rp/kVArh)
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL,
DARWIN ZAHEDY SALEH
1. I-1/TR 450 VA
26.000 Blok I : 0 s.d. 30 kWh : 160 Blok II : di atas 30 kWh : 395 485
2. I-1/TR 900 VA
31.500 Blok I : 0 s.d. 72 kWh : 315 Blok II : di atas 72 kWh : 405 600
3. I-1/TR
1.300 VA *) 765 765
4. I-1/TR
2.200 VA *) 790 790
5. I-1/TR
3.500 VA s.d.
14 kVA *) 915 915
6. I-2/TR di atas 14 kVA s.d. 200 kVA **) Blok WBP = K x 800 Blok LWBP = 800 kVArh = 875 ****) -
7. I-3/TM di atas 200 kVA **) Blok WBP = K x 680 Blok LWBP = 680 kVArh = 735 ****) -
8. I-4/TT
30.000 kVA ke atas ***) Blok WBP dan LWBP = 605 kVArh = 605 ****) - Catatan :
*) Diterapkan Rekening Minimum (RM):
RM1 = 40 (Jam Nyala) x Daya tersambung (kVA) x Biaya Pemakaian.
**) Diterapkan Rekening Minimum (RM):
RM2 = 40 (Jam Nyala) x Daya tersambung (kVA) x Biaya Pemakaian LWBP.
***) Diterapkan Rekening Minimum (RM):
RM3 = 40 (Jam Nyala) x Daya tersambung (kVA) x Biaya Pemakaian WBP dan LWBP.
Jam nyala : kWh per bulan dibagi dengan kVA tersambung.
****) Biaya kelebihan pemakaian daya reaktif (kVArh) dikenakan dalam hal faktor daya rata-rata setiap bulan kurang dari 0,85 (delapan puluh lima per seratus).
K : Faktor perbandingan antara harga WBP dan LWBP sesuai dengan karakteristik beban sistem kelistrikan setempat (1,4 ≤ K ≤ 2), ditetapkan oleh Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.
WBP : Waktu Beban Puncak.
LWBP : Luar Waktu Beban Puncak.
LAMPIRAN V PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
NOMOR : 07 TAHUN 2010 TANGGAL : 30 Juni 2010
TARIF DASAR LISTRIK UNTUK KEPERLUAN KANTOR PEMERINTAH DAN PENERANGAN JALAN UMUM
NO.
GOL.
TARIF BATAS DAYA REGULER PRA BAYAR (Rp/kWh) BIAYA BEBAN (Rp/kVA/bulan) BIAYA PEMAKAIAN (Rp/kWh) DAN BIAYA kVArh (Rp/kVArh)
1. P-1/TR 450 VA
20.000 575 685
2. P-1/TR 900 VA
24.600 600 760
3. P-1/TR
1.300 VA *) 880 880
4. P-1/TR
2.200 VA s.d.
5.500 VA *) 885 885
5. P-1/TR
6.600 VA s.d.
200 kVA **) Blok I : H1 x 885 Blok II : H2 x 1.380
1.200
6. P-2/TM di atas 200 kVA ***) Blok WBP = K x 750 Blok LWBP = 750 kVArh = 825 ****) -
7. P-3/TR - **) 820
820 Catatan :
*) Diterapkan Rekening Minimum (RM):
RM1 = 40 (Jam Nyala) x Daya tersambung (kVA) x Biaya Pemakaian.
**) Diterapkan Rekening Minimum (RM):
RM2 = 40 (Jam Nyala) x Daya tersambung (kVA) x Biaya Pemakaian Blok I ***) Diterapkan Rekening Minimum (RM):
RM 3 = 40 (Jam Nyala) x Daya tersambung (kVA) x Biaya Pemakaian LWBP.
H1 : Persentase batas hemat terhadap jam nyala rata-rata nasional x daya tersambung (kVA).
H2 : Pemakaian listrik (kWh) - H1.
Jam nyala : kWh per bulan dibagi dengan kVA tersambung.
****) Biaya kelebihan pemakaian daya reaktif (kVArh) dikenakan dalam hal faktor daya rata-rata setiap bulan kurang dari 0,85 (delapan puluh lima per seratus).
Besar persentase batas hemat dan jam nyala rata-rata nasional ditetapkan oleh Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara dengan persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
K : Faktor perbandingan antara harga WBP dan LWBP sesuai dengan karakteristik beban sistem kelistrikan setempat (1,4 ≤ K ≤ 2), ditetapkan oleh Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.
WBP : Waktu Beban Puncak.
LWBP : Luar Waktu Beban Puncak.
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL,
DARWIN ZAHEDY SALEH
LAMPIRAN VI PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
NOMOR : 07 TAHUN 2010 TANGGAL : 30 Juni 2010
TARIF DASAR LISTRIK UNTUK KEPERLUAN TRAKSI
NO.
GOL.
TARIF BATAS DAYA BIAYA BEBAN (Rp/kVA/bulan) BIAYA PEMAKAIAN (Rp/kWh) DAN BIAYA kVArh (Rp/kVArh)
1. T/TM
di atas 200 kVA
25.000 *)
Blok WBP = K x 390 Blok LWBP = 390 kVArh = 665**)
Catatan :
*) Perhitungan biaya beban didasarkan pada hasil pengukuran daya maksimum bulanan untuk :
a. daya maksimum bulanan > 0,5 dari daya tersambung, biaya beban dikenakan sebesar daya maksimum terukur;
b. daya maksimum bulanan ≤ 0,5 dari daya tersambung, biaya beban dikenakan 50% daya tersambung terukur.
**) Biaya kelebihan pemakaian daya reaktif (kVArh) dikenakan dalam hal faktor daya rata-rata setiap bulan kurang dari 0,85 (delapan puluh lima per seratus).
K : Faktor perbandingan antara harga WBP dan LWBP sesuai dengan karakteristik beban sistem kelistrikan setempat (1,4 ≤ K ≤ 2), ditetapkan oleh Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.
WBP : Waktu Beban Puncak.
LWBP : Luar Waktu Beban Puncak.
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL,
DARWIN ZAHEDY SALEH
LAMPIRAN VII PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
NOMOR : 07 TAHUN 2010 TANGGAL : 30 Juni 2010
TARIF DASAR LISTRIK UNTUK KEPERLUAN PENJUALAN CURAH (BULK)
NO.
GOL.
TARIF BATAS DAYA BIAYA BEBAN (Rp./kVA/bulan) BIAYA PEMAKAIAN (Rp/kWh) DAN BIAYA kVArh (Rp/kVArh)
1. C/TM
di atas 200 kVA
30.000
Blok WBP = K x 445 Blok LWBP = 445 kVArh = 595 *)
Catatan :
*) Biaya kelebihan pemakaian daya reaktif (kVArh) dikenakan dalam hal faktor daya rata-rata setiap bulan kurang dari 0,85 (delapan puluh lima per seratus).
Tarif ini untuk keperluan penjualan secara curah kepada Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.
K : Faktor perbandingan antara harga WBP dan LWBP sesuai dengan karakteristik beban sistem kelistrikan setempat (1,4 ≤ K ≤ 2), ditetapkan oleh Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.
WBP : Waktu Beban Puncak.
LWBP : Luar Waktu Beban Puncak.
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL,
DARWIN ZAHEDY SALEH
LAMPIRAN VIII PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
NOMOR : 07 TAHUN 2010 TANGGAL : 30 Juni 2010
TARIF DASAR LISTRIK UNTUK KEPERLUAN LAYANAN KHUSUS
NO.
GOL. TARIF BATAS DAYA BIAYA BEBAN (Rp/kVA/bulan) BIAYA PEMAKAIAN (Rp/kWh)
1. L/TR, TM, TT
-
-
1.450 *)
Catatan :
Tarif untuk dasar perhitungan harga atas tenaga listrik yang oleh karena sesuatu hal tidak dapat dikenakan menurut tarif baku sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, II, III, IV, V, VI, dan VII Peraturan Menteri ini, yaitu :
a. ekspor impor, dengan pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik lainnya dan pemegang izin operasi;
b. bersifat sementara maksimum 3 (tiga) bulan, khusus untuk kegiatan konstruksi maksimum 24 (dua puluh empat) bulan dan dapat diperpanjang;
c. untuk kawasan bisnis dan kawasan industri yang memerlukan tingkat keandalan khusus, atau hanya sebagai cadangan pasokan;
d. untuk keperluan bisnis dan industri yang mempunyai wilayah kerja tersebar dan menginginkan pembayaran terpusat; atau
e. adanya bisnis para pihak yang saling menguntungkan dengan kualitas layanan tertentu, khusus untuk keperluan bisnis dan industri dengan daya di atas 200 kVA.
Pelaksanaan penerapan tarif untuk keperluan Layanan Khusus ditetapkan lebih lanjut oleh Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.
Keterangan :
*) Sebagai tarif maksimum.
Di dalam mengimplementasikan, angka tarif ini dikalikan terhadap faktor pengali “N” dengan nilai “N” tidak lebih dari 1 (satu).
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL,
DARWIN ZAHEDY SALEH
LAMPIRAN IX PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
NOMOR : 07 TAHUN 2010 TANGGAL : 30 Juni 2010
BIAYA PENYAMBUNGAN
NO KELOMPOK SAMBUNGAN BIAYA PENYAMBUNGAN MAKSIMUM
1. Sambungan 1 fasa atau 3 fasa dengan pembatasan daya dan pengukuran Tegangan Rendah.
1.1. Daya tersambung s.d. 2.200 VA Rp 750,00/VA
1.2. Daya tersambung di atas 2.200 VA s.d. 200 kVA termasuk untuk sambungan rumah tangga golongan tarif R-3/TR dengan daya di atas 200 kVA.
Rp 775,00/VA
2. Sambungan 3 fasa dengan pembatasan daya dan pengukuran Tegangan Menengah dengan daya tersambung di atas 200 kVA
Rp 505,00/VA
3. Sambungan 3 fasa dengan pembatasan daya dan pengukuran Tegangan Tinggi dengan daya tersambung 30.000 kVA ke atas.
Rp 395,00/VA
4. Sambungan 1 fasa dengan pembatasan daya dan pengukuran Tegangan Rendah di bangunan pelanggan.
4.1. Khusus Tarif S-1/TR s.d. 220 VA.
4.2. Untuk penambahan daya dari golongan tarif S- 1/TR (tanpa meter) menjadi 450 VA atau 500 VA (dengan meter).
Rp 60.000,00/sambungan Bebas Biaya Penyambungan
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL,
DARWIN ZAHEDY SALEH
LAMPIRAN X PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR : 07 TAHUN 2010 TANGGAL : 30 Juni 2010
BIAYA KETERLAMBATAN PEMBAYARAN REKENING LISTRIK
NO BATAS DAYA BIAYA KETERLAMBATAN (Rp/bulan)
1. 450 VA
3.000
2. 900 VA
3.000
3. 1.300 VA
5.000
4. 2.200 VA
10.000
5. 3.500 VA s.d. 5.500 VA
50.000
6. 6.600 VA s.d. 14.000 VA 3% dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 75.000)
7. di atas 14.000 VA 3% dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 100.000)
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL,
DARWIN ZAHEDY SALEH