Correct Article II
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri
Current Text
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Maret 2025
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
Œ
BAHLIL LAHADALIA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal
Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
NOMOR 6 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 6 TAHUN 2024 TENTANG PENYELESAIAN PEMBANGUNAN FASILITAS PEMURNIAN MINERAL LOGAM DI DALAM NEGERI
PEDOMAN PELAKSANAAN PERMOHONAN, EVALUASI, DAN PERSETUJUAN PEMBERIAN REKOMENDASI EKSPOR AKIBAT KEADAAN KAHAR
A.
PENDAHULUAN
1. Pedoman pelaksanaan permohonan, evaluasi, persetujuan pemberian rekomendasi ekspor akibat keadaan kahar merupakan pedoman bagi Pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam komoditas tembaga yang telah selesai membangun fasilitas Pemurnian Mineral logam namun tidak dapat beroperasi dan memerlukan penyelesaian perbaikan akibat keadaan kahar yang akan mengajukan permohonan rekomendasi ekspor.
2. Permohonan rekomendasi ekspor diajukan kepada Menteri oleh Pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam komoditas tembaga yang telah selesai membangun fasilitas Pemurnian Mineral logam sendiri atau telah selesai bekerja sama membangun fasilitas pemurnian Mineral logam namun tidak dapat beroperasi dan memerlukan penyelesaian perbaikan akibat keadaan kahar yang dibuktikan melalui:
a. laporan verifikasi penyelesaian pembangunan fisik fasilitas Pemurnian Mineral logam di dalam negeri oleh Verifikator Independen yang menyatakan fasilitas Pemurnian Mineral logam telah beroperasi yang dilengkapi dengan surat pernyataan dari Verifikator Independen bahwa fasilitas Pemurnian Mineral logam telah beroperasi;
b. salinan akta pendirian dan/atau akta perubahan anggaran dasar dari pemegang izin kegiatan usaha Pengolahan dan/atau Pemurnian yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum yang membuktikan kepemilikan saham pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi pada pemegang izin kegiatan usaha Pengolahan dan/atau Pemurnian.
B.
PERSYARATAN PERMOHONAN REKOMENDASI EKSPOR Permohonan rekomendasi ekspor akibat keadaan kahar harus melampirkan persyaratan berupa:
1. Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
2. Salinan IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam yang masih berlaku;
3. Daftar susunan Direksi dan Komisaris yang dilengkapi dengan identitas dan NPWP;
4. Daftar pemegang saham sampai dengan penerima manfaat akhir (beneficial ownership);
5. RKAB yang telah disetujui;
6. Report of Analysis (RoA) atau Certificate of Analysis (CoA) produk Pengolahan Mineral logam yang telah memenuhi batasan minimum Pengolahan yang diterbitkan 3 (tiga) bulan terakhir dari surveyor independen;
7. Dalam hal pembangunan fasilitas Pemurnian dilakukan melalui kerja sama, dibuktikan melalui salinan akta pendirian dan/atau akta perubahan anggaran dasar dari pemegang izin kegiatan usaha Pengolahan dan/atau Pemurnian yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum yang membuktikan kepemilikan saham pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi pada pemegang izin kegiatan usaha Pengolahan dan/atau Pemurnian;
8. Laporan verifikasi penyelesaian pembangunan fisik fasilitas Pemurnian Mineral logam di dalam negeri oleh Verifikator Independen yang menyatakan fasilitas Pemurnian Mineral logam telah beroperasi yang dilengkapi dengan surat pernyataan dari verifikator independen bahwa fasilitas Pemurnian Mineral logam telah beroperasi;
9. Surat pernyataan dari pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam yang menyatakan telah terjadi keadaan kahar dan mengakibatkan fasilitas Pemurnian Mineral logam yang telah selesai dibangun tidak dapat beroperasi;
10. Dokumen dari instansi/pihak lain yang berkepentingan yang mendukung surat pernyataan terjadinya keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada angka 9;
11. Rencana penyelesaian perbaikan fasilitas Pemurnian Mineral logam akibat keadaan kahar;
12. Laporan mutakhir estimasi cadangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
13. Surat pernyataan keabsahan dokumen persyaratan rekomendasi ekspor.
C.
FORMAT SURAT PERNYATAAN KEABSAHAN DOKUMEN PERSYARATAN REKOMENDASI EKSPOR
(KOP SURAT PERUSAHAAN)
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
Jabatan :
Dengan ini menyatakan:
1. Semua dokumen yang diserahkan oleh [Perusahaan/Pemegang Izin*] yang berkaitan dengan persyaratan untuk mendapatkan rekomendasi persetujuan ekspor Mineral logam hasil Pengolahan akibat keadaan kahar, termasuk teknologi, spesifikasi, gambar, sampel, dan data lainnya yang terkait, adalah benar dan mengacu kepada prinsip-prinsip rekayasa dan/atau praktik industri serta tidak bertentangan dengan hukum.
2. Bilamana dikemudian hari ditemukan bahwa setiap atau suatu pernyataan yang diberikan berkaitan dengan persyaratan untuk mendapatkan rekomendasi persetujuan ekspor Mineral logam hasil akibat keadaan kahar terbukti tidak benar atau menyimpang dari prinsip rekayasa dan/atau praktik industri, maka saya bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pemohon,
(…)
Nama lengkap, materai, tanda tangan, Jabatan, Cap Perusahaan
Keterangan:
*) diisi sesuai nama perusahaan/pemegang izin
Perseorangan Perseorangan Perseorangan PT JKL Perseorangan Perseorangan Perseorangan Perseorangan PT ABC PT DEF PT GHI Perseorangan Perseorangan Perseorangan PT 111 PT 222 PT 333 Perseorangan Perseorangan Perseorangan Perseorangan PT ZZZ (Pemegang Saham) PT YYY (Pemegang Saham) PT XXX (Pemegang Saham) PT … (Perusahaan Pemohon) D. FORMAT BAGAN BENEFICIAL OWNERSHIP
E. FORMAT SURAT PERMOHONAN REKOMENDASI EKSPOR
(KOP SURAT PERUSAHAAN)
Nomor :
Tanggal...
Lampiran :
Hal : Permohonan Rekomendasi Ekspor Akibat Keadaan Kahar
Yang terhormat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral di Tempat
Kami yang bertanda tangan di bawah ini untuk dan atas nama ... (Perusahaan/Pemegang Izin*), dengan ini kami menyampaikan permohonan rekomendasi ekspor akibat keadaan kahar, dengan rincian sebagai berikut:
No Jenis Komoditas Mineral Logam **) Asal Komoditas Prov./ Kab./Kota Nomor pos tarif/ HS Perkiraan Kualitas Batasan Minimum Pengolahan (%) Perkiraan Jumlah Ekspor (Wet Ton) Perkiraan Harga US$/Wet Ton Pelabuhan Muat yang terdaftar di Ditjen Perla Negara Tujuan Ekspor
Sebagai bahan pertimbangan, kami lampirkan dokumen yang berkaitan dengan permohonan dimaksud, yaitu:
1. Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
2. Salinan IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam yang masih berlaku;
3. Daftar susunan Direksi dan Komisaris yang dilengkapi dengan identitas dan NPWP;
4. Daftar pemegang saham sampai dengan penerima manfaat akhir (beneficial ownership);
5. RKAB yang telah disetujui;
6. Report of Analysis (RoA) atau Certificate of Analysis (CoA) produk Pengolahan Mineral logam yang telah memenuhi batasan minimum Pengolahan yang diterbitkan 3 (tiga) bulan terakhir dari surveyor independen;
7. Dalam hal pembangunan fasilitas Pemurnian dilakukan melalui kerja sama, dibuktikan melalui salinan akta pendirian dan/atau akta perubahan anggaran dasar dari pemegang izin kegiatan usaha Pengolahan dan/atau Pemurnian yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum yang membuktikan kepemilikan saham pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi pada pemegang izin kegiatan usaha Pengolahan dan/atau Pemurnian;
8. Laporan verifikasi penyelesaian pembangunan fisik fasilitas Pemurnian Mineral logam di dalam negeri oleh Verifikator Independen yang menyatakan fasilitas Pemurnian Mineral logam telah beroperasi yang dilengkapi dengan surat pernyataan dari verifikator independen bahwa fasilitas Pemurnian Mineral logam telah beroperasi;
9. Surat pernyataan dari pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam yang menyatakan telah terjadi keadaan kahar dan mengakibatkan fasilitas Pemurnian Mineral logam yang telah selesai dibangun tidak dapat beroperasi;
10. Dokumen dari instansi/pihak lain yang berkepentingan yang mendukung surat pernyataan terjadinya keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada angka 9;
11. Rencana penyelesaian perbaikan fasilitas Pemurnian Mineral logam akibat keadaan kahar;
12. Laporan mutakhir estimasi cadangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
13. Surat pernyataan keabsahan dokumen persyaratan rekomendasi ekspor.
Jika keterangan dan dokumen yang kami sampaikan terbukti tidak benar, kami menyatakan bersedia menerima segala sanksi hukum terhadap diri pribadi maupun perusahaan.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian Bapak Menteri kami ucapkan terima kasih.
Pemohon,
(…)
Nama lengkap, materai, tanda tangan, Jabatan, Cap perusahaan
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara
2. Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral
3. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri
4. Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan
F. PENENTUAN JUMLAH TERTENTU DALAM REKOMENDASI EKSPOR MINERAL LOGAM HASIL PENGOLAHAN AKIBAT KEADAAN KAHAR
No.
Kriteria Pemegang IUPK Tahap Operasi Produksi Jumlah Ekspor
1. Produk Hasil Pengolahan Mineral Logam telah selesai membangun fasilitas Pemurnian sendiri atau telah selesai bekerja sama membangun fasilitas Pemurnian.
a. tidak melebihi sisa cadangan dari IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi sendiri, yang dihitung dari kebutuhan fasilitas Pemurnian yang telah selesai dibangun untuk beroperasi tidak kurang dari 5 (lima) tahun;
b. tidak melebihi kapasitas input fasilitas Pemurnian yang telah selesai dibangun; dan
c. tidak melebihi jumlah Penjualan ke luar negeri dalam persetujuan RKAB.
G. CONTOH PERHITUNGAN JUMLAH TERTENTU REKOMENDASI EKSPOR AKIBAT KEADAAN KAHAR PT XYZ merupakan IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi yang telah selesai membangun fasilitas Pemurnian dengan kapasitas input sebesar 1 juta ton konsentrat/tahun. Sisa cadangan yang dimiliki adalah sebesar 10 juta ton Konsentrat (setelah dikonversi), dan jumlah rencana Penjualan ke luar negeri yang disetujui dalam Persetujuan RKAB adalah sebesar 1 juta ton pada tahun berjalan.
Perhitungan jumlah ekspor dalam rangka Rekomendasi Ekspor untuk PT XYZ sebagai berikut:
➢ Jumlah maksimum ekspor berdasarkan kapasitas input:
= 1 juta ton ➢ Jumlah maksimum ekspor pada tahun berjalan berdasarkan Persetujuan RKAB:
= 1 juta ton ➢ Jumlah maksimum ekspor berdasarkan cadangan:
= 10 juta – (1 juta x 5 tahun) = 5 juta ton ➢ Jumlah rekomendasi ekspor yang diberikan sebesar:
= 1 juta ton/tahun
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAHLIL LAHADALIA
Your Correction
